KEPAHIANG, CE - Ujang Ruslan (68) warga Kelurahan Padang Lekat Kepahiang, terpaksa memperkarakan ANS (nama disamarkan) yang tidak lain mantan menantu (suami dari anaknya sendiri ke jalur hukum). Apa pasalnya? Ujang tidak terima harta benda miliknya berupa 9 rumah sewaan yang ada di Kelurahan Padang Lekat, dan 2 pintu ruko yang berada di jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang tepatnya di Desa Tebat Monok miliknya dikuasai oleh ANS yang sama sekali tidak memiliki hubungan kekeluargaan sejak berpisah dengan putrinya.
"Dia (ANS, red) itu dulunya suami dari anak saya, nikahnya pun tidak resmi hanya nikah siri, tapi sekarang sudah berpisah dan sudah menikah lagi dengan orang lain," ungkap Ujang.
Dijelaskannya, 9 pintu rumah sewa dan 2 ruko yang sekarang dikuasai ANS, merupakan hasil pembelian dirinya. Dan sempat dipinjamkan pada tergugat untuk dikelolah saat ANS menikah dengan putrinya.
"Itu semua hak saya, saya yang beli dan saya yang membangun. Buktinya ada dan lengkap seperti sertifikat hak tanah, dan saksi saksi pembelian tanah itu waktu dulu," ujarnya.
Hanya saja tegas Ujang, karena merasa iba terhadap perekonomian anaknya pada masa itu, Ujang memberikan
rumah dan ruko itu untuk dikelola sebagai penopang perekonomian anaknya.
"Setelah semua saya berikan, anak saya diceraikannya. Parahnya lagi ANS tidak mau mengembalikan apa yang pernah saya beri pinjamkan itu," terangnya.
Proses mediasi untuk meminta kembali harta benda miliknya, lanjut Ujang sudah pernah dilakukan, akan tetapi ANS, selalu menolak dan Ujang Ruslan pun sempat menerima ancaman dari ANS.
"Saya sudah tua dan tidak mungkin melawan dia, maka itu saya ambil jalan terbaik untuk membawa perkara ini ke jalur hukum," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ujang Ruslan, Sopian Saidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn yang ditemui usai mendampingi klien nya di PN Kepahiang kemarin mengaku jika pihaknya siap memperkarakan ANS selalu tergugat. Dengan bukti dan saksi-saksi yang dimiliki pihaknya, Sopian yakin klien nya akan memenangkan perkara tersebut.
"Apa hak tergugat mau menguasai hak klien kami, sejarah hukum tergugat sama sekali, tidak punya hak atas harta benda yang diperkarakan ini, selain dibeli dan dibanguan oleh klien kami, antara tergugat da klien kami pun tidak ada ikatan apa apa, dia hanya orang datang dan sempat menikahi secara sirih anak dari klain kami," bebernya.
Dengan bukti dan saksi yang dimiliki tegas Sopian, dirinya yakin akan dapat mengambil kembali apa yang menjadi hak dari klien nya. (CE7)