BENGKULU, CE - Persoalan data dinilai tidak menjadi masalah dalam penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19. Diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zainal, S.Sos bahwa sebagian besar tenaga kesehatan yang ikut menangani Covid-19 adalah pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara
Menurutnya, kalau memang benar mereka adalah pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, tentu datanya ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masing-masing kementerian/lembaga, dan badan kepegawaian.
"Pemerintah punya data soal zonasi dari hijau sampai yang merah persebaran Covid-19. Terlihat petanya di mana. Kalau zonasi dilaporkan dengan benar, yang di zona hijau jelas tidak perlu ada insentif. Datanya lengkap. Kalau datanya tidak jelas, bagaimana bisa mereka masih menerima gaji setiap bulan. Membayar gaji orang kan karena ada datanya. Karena itu, persoalan data sebenarnya tidak bisa menjadi alasan insentif belum disalurkan," sampainya.
Zainal mengatakan, karena itu, dirinya meminta pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi dan Gugus Tugas agar dapat melakukan berbagai daya upaya untuk segera memberikan insentif bagi tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19. Anggota dewan dapil Kepahiang itu juga menjelaskan, dalam rapat bersama komisi IV DPRD, Dinas Kesehatan menyatakan insentif yang disiapkan untuk Maret, April, dan Mei 2020. Insentif untuk Juni dan Juli belum disiapkan.
"Banyak konstituen kami yang menanyakan karena itu sudah dijanjikan langsung oleh Presiden dan anggarannya sudah ada. Jadi tidak ada alasan lagi. Insentif yang tiga bulan sebelumnya saja belum di cairkan, sekarang ini daerah lain sudah menyiapkan untuk insentif yang akan datang," ujarnya.
Namun, lanjut Zainal, ternyata tidak semua tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tersebut. Hanya sebagai mereka yang berpengalaman di bidangnya saja dan ada beberapa orang relawan Covid-19. Ketika ditanya apa yang menjadi kendala dalam penyaluran insentif, Zianal mengatakan, Pemerintah Daerah terlambat dalam memasukkan data untuk diverifikasi, terutama untuk tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit swasta.
"Kita mengutip pernyataan dari Kementran Kesehatan, memang kesalahan Pemerintah Daerah yang terlalu lambat dalam memasukkan data untuk diverifikasi, terutama untuk Nakes di rumah sakit swasta. Sekali lagi kita ingatkan, agar secepatnya di ciarkan. Karena hampir masuk bulan ke-6 mereka menangani Covid-19," pungkasnya. (CE2)