OPD Tak Dilarang Gelar Lomba Tujuh Belasan

Selasa 14-07-2020,12:14 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

BENGKULU, CE - Seperti diketahui, bahwa saat ini masa pandemi Covid-19 masih melanda, termasuk di Provinsi Bengkulu. Namun kendati demikian Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyatakan bahwa, tidak ada larangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin menggelar lomba dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke 75 tahun ini.

"Untuk peringatan HUT RI ke 75 yang jatuh pada 17 Agustus 2020 nanti, kita tidak melarang OPD untuk menggelar lomba-lomba," sampainya.

Namun, Hamka tetap mengimbau agar lomba-lomba peringatan HUT RI yang dilaksanakan, tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Bengkulu sesuai dengan arahan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19.

"Silahkan OPD berkereasi, namun kita imbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Misalnya seperti lomba burung, itu silahkan nanti panitia atur protokol kesehatannya, misalnya seprti menjaga jarak, memakai masker dan yang lainnya," ungkap Hamka.

Sementara itu, untuk pelaksanaan upacara bendera sendiri, Hamka menegaskan tetap wajib untuk dilaksanakan. Namun pada tahun ini hanya akan ada 3 petugas pengibar bendera pada upacara peringatan HUT RI ke 75 nanti.

"Hanya akan ada 3 petugas pengibar bendera, yang merupakan petugas cadangan yang diseleksi pada tahun 2019 lalu," ujarnya.

Lebih jauh Hamka menyebutkan, bukan hanya petugas upacara yang dibatasi untuk pelaksanaan upacara bendera. Namun juga peserta upacara juga dibatasi sebanyak 20 orang sesuai dengan instruksi dari Istana Negera.

"Pelaksanaan upacara bendera sesuai dengan instruksi akan dilaksanakan di Halaman depan kantor Gubernur Bengkulu. Dengan undangan 20 orang, yang terdiri dari TNI, Polisi dan elemen lainnya," pungkasnya. (CE2)

Tags :
Kategori :

Terkait