PN Terima Berkas PP SAHE, PH Minta Penyidik Tunggu Proses Hukum

Rabu 22-07-2020,12:54 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pengadilan Negeri (PN) Curup sudah menerima pendaftaran permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tim Penasehat Hukum (PH) Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE).

"Betul, pendaftaran permohonannya dilakukan pada pukul 09.00 WIB Selasa (21/7) (kemarin,red) dengan register nomor 1/pid.pra/2020/pn.crp," sampai Humas Pengadilan Negeri Curup, Riswan Herafiansyah, SH, MH, saat dikonfirmasi CE.

Baca Juga:

Dikatakan Riswan, atas perkara tersebut saat ini Ketua Pengadilan Negeri Rejang Lebong diketahui telah melakukan penunjukan Hakim tunggal Ari Kurniawan SH, sebagai Hakim yang akan menangani perkara tersebut dibantu Panitera pengganti A.K Bagus ,SH.

"Untuk penetapan kapan hari sidangnya yaiti Rabu, 28 Juli 2020 mendatang," terang Riswan.

Disisi lain PH dari pasangan calon perseorangan SAHE meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa menunggu putusan dari prapradilan yang saat ini sedang ditempuh pihaknya.

"Kami sudah mendaftarkan ini dan kami juga sudah menyampaikan lampiran laporan yang sudah diterima pengadilan ini pada pihak kepolisian," sampai Achmad Tarmizi Gumay SH selaku PH paslon SAHE, dalam konferensi pers yang digelar dihadapan wartawan kemarin.

Pihaknya mengungkapkan sangat menghargai hukum yang ada di Indonesia, sehingga dalam penetapan tsk oleh pihak terhadap klain nya dengan jalur prapradilan tersebut. Karena hukum sendiri harus dilawan dengan jalur hukum juga dari itu muncul prapradilan, dimana pihaknya keberatan adanya Bakal Calon (Balon) yang ditetapkan sebagai tsk, dimana dua kandidat itu sendiri belum menjadi calon.

"Dengan itu kita meminta pada pihak kepolisian untuk menunggu hasil dari putusan pra pradilan pihaknya, yang mana terjadwal untuk sidang pada Senin pekan depan," ungkapnya.

Pihaknya sendiri akan menerima penuh dan patuh apa yang menjadi putusan pengadilan nantinya, terkait perkara penetapan tsk pada kliennya tersebut. Dengan akan menjalankan apa yang menjadi putusan dari pra pradilan tersebut nantinya.

Sementara itu Balon Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi menyampaikan, jika terkait perosalan penetapan tsk tersebut dan juga persoalan hukum yang ada, pihaknya sudah memberikan kuasa penuh pada PH nya. Serta pihaknya minta pada keluarga, tim, pendukung, simpatisan, yang ada pada SAHE untuk tetap solid dan tidak terpancing oleh hal tersebut. Pasalnya sudah diproses dengan jalur hukum, terlebih lagi mereka melakukan hal - hal yang nantinya justru akan merugikan.

"Jadi kita minta untuk tim, pendukung, simpatisan dan keluarga kita, agar tidak melakukan hal - hal yang nantinya justru merugikan, namun tetaplah berjalan dengan damai dan menyejukan situasi pilkada," terangnya.

Serta pihaknya juga menjamin pihaknya akan tetap berada di Rejang Lebong selama proses hukum ini masih berjalan dan tidak akan keluar dari Rejang Lebong terlebih lagi lari dari proses hukum, terlebih lagi adanya isu mangkirnya kedua orang tersebut dari pemanggilan.

"Karena ini sudah kita serahkan ke kuasa hukum jadi, seluruhnya lewat mereka, apapun itu prosesnya," pungkasnya. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait