CURUP, CE - Lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan. Penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa terhadap pasangan calon perseorangan Syamsul Efendi - Hendra Wahyu Diansyah.
- TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan
- PN Terima Berkas PP SAHE, PH Minta Penyidik Tunggu Proses Hukum
Pantauan CE, penjemputan dilakukan dikediaman Syamsul Efendi, Rabu (22/7) siang. Sayangnya, upaya petugas tersebut tidak membuahkan hasil lantaran Syamsul Efendi - Hendra Wahyu Diansyah sudah tidak berada di lokasi tersebut.
"Kami dari Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu Pak. Kami mau menjemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Kadesma di kediaman Syamsul, Desa Perbo Kecamatan Curup Utara
Terpantau dilokasi, kedatangan penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu ini disambut oleh sejumlah keluarga Syamsul Efendi dan Ketua Pemenangan Paslon SAHE, Maulana.
"Pak Syamsul sedang tidak ada di rumah. Kemarin setelah melakukan jumpa pers, Pak Syamsul langsung berangkat ke Jakarta," ujarnya kepada Penyidik.
Merasa belum puas atas jawaban pihak keluarga dan tim pemenangan tersebut, penyidik berencana akan melakukan penggeledahan di dalam rumah Syamsul Efendi. Namun, upaya tersebut akhirnya tidak dilaksanakan karena satupun perangkat Desa Perbo juga tak berada di Desa.
"Sebaiknya Bapak langsung saja menghubungi pengacaranya Pak Syamsul. Sebab segala sesuatunya sudah diserahkan dan dikuasakan kepada pihak pengelacara," ujarnya.
Setelah batal melakukan upaya penjemputan maupun penggeledahan tersebut, penyidik akhirnya pulang ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu dengan tangan kosong.
Terpisah Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu tersebut.
"Betul, sesuai prosedur yang ada, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, maka penyidik dibenarkan untuk melakukan penjemputan paksa disertai dengan perintah membawa," ujar Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, dengan tidak ditemukannya keberadaan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah saat dilakukan upaya jemput paksa di wilayah hukum Rejang Lebong tersebut, maka penyidik akan tetap terus melakukan upaya pencarian kedua tersangka tersebut.
"Proses Pra Peradilan silahkan berjalan dan tidak akan menghentikan tahapan penyidikan. Artinya proses penyidikan akan terus dilakukan," tegas Kapolres. (CW1)