CURUP, CE - Pelaksanaan tahapan penyidikan, penetapan tersangka hingga dilakukannya upaya hukum pra peradilan yang dilakukan oleh pasangan calon perseorangan Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE) melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay belakangan menimbulkan sejumlah pandangan dari kalangan praktisi hukum dan elit politik di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Seperti halnya yang disampaikan oleh Abdusy Syakir SH, salah satu praktisi hukum Bengkulu yang menilai jika upaya pra peradilan yang dilakukan oleh Paslon SAHE melalui kuasa hukumnya, itu dilakukan terhadap proses penetapan status tersangka terhadap paslon SAHE yang dilakukan oleh Penyidik Polres Rejang Lebong.
- TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan
- PN Terima Berkas PP SAHE, PH Minta Penyidik Tunggu Proses Hukum
- Mangkir SAHE Dijemput Paksa Penyidik
"Saya menilai, dalam proses penetapan paslon sebagai tersangka ini perlu dilakukan pengkajian yang mendalam oleh penyidik. Sebab, permasalahan yang dipersoalkan adalah terkait dukungan paslon. Nah jika bicara soal dukungan untuk paslon, maka kita harus tepat dalam menentukan kualifikasi serta kapasitas paslon tersebut. Sebab menurut saya, dalam setiap kontestasi Pilkada, regulasinya adalah Paslon meminta dukungan masyarakat melalui perpanjangan tangan tim sukses. Nah dalam perkara ini, apakah mungkin Paslon itu yang langsung turun meminta dukungan dari masyarakat, ataukah paslon itu yang menyuruh orang lain untuk meminta dukungan dari masyarakat. Atau bisa saja bukan paslon itu yang melakukannya, melainkan ada orang lain yang sengaja melakukannya. Ini sangat penting untuk dikaji secara mendalam dalam penetapan status tersangka," ujar Syakir.
Dilanjutkan Syakir, jika dilihat dari awal berjalannya perkara ini. Dirinya menilai jika hingga dilakukan tahapan penyidikan oleh penyidik Polres Rejang Lebong, semua tahapan mulai dari laporan warga atas dugaan pencatutan KTP kepada Bawaslu, hingga dilakukan tahapan pelimpahan dari Sentra Gakkumdu RL kepada penyidik Polres RL semuanya sudah dalam tupoksi yang benar.
"Disisi lain, kuasa hukum SAHE menilai jika tahapan penetapan status Tsk terhadap kedua koleganya ini belum bisa dilakukan oleh penyidik mengingat hingga saat dilakukan penetapan tersangka, tahapan verifikasi dukungan belum tuntas dilakukan. Penetapan status tersangka dilakukan tanpa dihadiri oleh terlapor dan tanpa disertai tahapan pemberian keterangan oleh terlapor. Serta, kuasa hukum SAHE juga menilai jika dugaan pelanggaran yang terjadi masih dalam ranah administrasi bukan merupakan tindak pidana," ujar Syakir.
Ditambahkan Syakir, polemik yang muncul dalam kontestasi Pilkada seperti ini wajar terjadi sebagai bentuk kompetisi dan dinamika politik. Hanya saja, masyarakat diminta untuk tetap bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
"Kita tunggu saja nanti apa yang menjadi keputusan dari Majelis Hakim Tunggal yang telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Sebab, kedua belah pihak sama-sama merasa memiliki dasar hukum yang tepat dalam pengambilan keputusan tersebut," tutup Syakir. (CW1)