CURUP, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL), Selasa (28/7) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) di halaman Kantor Kejari RL. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti pertama dilakukan di tahun 2020 ini. Sementara, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 29 Perkara yang telah memiliki putusan hukum inkrah.
Pantauan CE dilokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara bersama dengan unsur Forkompinda RL, seperti perwakilan Polres RL, perwakilan Dinas Kesehatan RL, perwakilan Lapas Kelas II A Curup, dan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Barang bukti yang kita musnahkan ini berupa Narkotika jenis Sabu seberat 8,67 gram, ganja seberat 92,7 gram, sejumlah senjata tajam, alat - alat yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba, pakaian dan lain lain," ujar Kajari disela sela kegiatan.
Dilanjutkan Kajari, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan dua cara yaitu dibakar dan dipotong menggunakan gerinda potong.
"Untuk barang bukti yang mudah terbakar ya kita musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti berupa benda keras contohnya saham ya kita musnahkan dengan cara dipotong potong menggunakan gerinda," jelas Kajari.
Ditambahkan Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua kali dalam setahun oleh Kejari RL. Pelaksanaannya merujuk pada pasal 30 ayat (1) Undang undang Kejaksaan RI.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki keputusan hukum inkrah yang terjadi selama Januari hingga Juli 2020," ujar Kajari. (CW1)