CURUP, CE - Sidang perkara pra peradilan atas pemohon Achmad Tarmizi Gumay SH selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong (RL) jalur perseorangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansah (SAHE) kembali digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB RL, Kamis (30/1). Kali ini, Pengadilan Negeri Curup menggelar 3 sidang dengan 3 agenda dalam perkara yang sama sekaligus dalam waktu satu hari. Ironisnya, dari perjalanan ketiga agenda sidang ini justru terungkap jika paslon SAHE ternyata tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) saja oleh penyidik, melainkan SAHE juga ternyata telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.
- TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan
- PN Terima Berkas PP SAHE, PH Minta Penyidik Tunggu Proses Hukum
- Mangkir SAHE Dijemput Paksa Penyidik
- Soal Penjemputan Paksa, Ini Komentar Kuasa Hukum SAHE
- BP Pencatutan KTP Dilimpah Ke Jaksa
- Belum Lengkap, Berkas SAHE Dikembalikan Jaksa
- Diwakili LO, SAHE Serahkan 15.973 Dukungan Perbaikan
- JPU Minta Penyidik Temukan SAHE, Berkas Resmi Dikembalikan
- Ratusan Massa Kawal Sidang Pra Peradilan SAHE, Materi Pemohon Tidak Dibacakan
Hakim Humas Pengadilan Negeri Curup, Nur Ihsan Sahabudin, SH saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang mengatakan, ada tiga agenda sidang pada satu perkara yang dilangsungkan sekaligus dalam satu hari. Yaitu sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari pemohon yang digelar pukul 09.00 WIB - 10.00 WIB.
Selanjutnya sidang beragendakan pembacaan jawaban dan tanggapan dari Termohon yang digelar pada pukul 14.00 WIB - 14.30 WIB, dan terakhir sidang beragendakan pembacaan Duplik dari termohon yang digelar pada pukul 17.00 WIB - 17.30 WIB.
"Betul sekali. Untuk pokok eksepsi yang disampaikan pemohon itu hanya mengangkut kaidah pengajuan pemohon saja. Untuk pembacaan jawaban dan tanggapan Termohon yang paling di tekankan oleh Termohon adalah menyangkut status DPO dari tersangka (Pemohon sebagai tersangka sudah dimasukkan dalam status DPO). Lalu terhadap eksepsi Pemohon dan Jawaban Termohon ini sudah dilakukan Jawab jinawab (replik dan duplik) yang pada intinya yaitu Pemohon bertahan dengan permohonannya, sedangkan Termohon juga bertahan dengan jawabannya," jelas Nur Ihsan.
Dilanjutkan Nur Ihsan, sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ari Kurniawan SH dibantu Panitera pengganti AK Bagus SH itu akan kembali dilanjutkan pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 dengan agenda sidang Penyerahan Bukti tertulis dari Pemohon dan Bukti tertulis dari Termohon dan Saksi dari Pemohon.
"Sidang pembuktian rencananya baru hari Senin tanggal 3 Agustus nanti digelar. Jadi kita tunggu saja," ujar Nur Ihsan.
Pantauan di lokasi, jalannya ketiga agenda sidang kali ini tidak seperti pada sidang pertama. Jika pada sidang perdana Rabu (29/7) lalu terlihat ratusan Massa pendukung SAHE yang ikut hadir mengawal jalannya persidangan, namun pada sidang kali ini jumlah Massa pendukung yang terlihat berada di dalam gedung Pengadilan Negeri Curup maupun yang berada di sekitar gedung Pengadilan Negeri RL jumlahnya jauh berkurang. Disisi lain, jalannya proses persidangan terlihat tetap dilakukan dengan pengamanan yang ketat dari Polres Rejang Lebong.
"Untuk pengamanan sidang pra peradilan kedua ini, kita menurunkan sebanyak 44 orang personel yang berada dibawah kendali Kabag Ops Polres RL, Kompol Margopo SH. Sidang berjalan lancar, tertib dan aman," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budiono S.Ik melalui Kassubag Humas, AKP S Simarmata.
Untuk diketahui, pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres RL dalam perkara tindak pidana pemilu dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada berkas dukungan paslon Bupati dan wakil Bupati RL jalur perseorangan, Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansah (SAHE) melalui Kuasa Hukumnya, Achmad Tarmizi Gumay SH akhirnya melakukan upaya pra peradilan dengan Perkara yang digugat terkait dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong.
Disisi lain, selaku Kuasa Polres Rejang Lebong, Bidkum Polda Bengkulu tetap merasa yakin jika penetapan tersangka terhadap SAHE oleh Penyidik Polres RL dilakukan dengan prosedur dan dilandasi dengan aturan hukum yang tepat.
"Pada intinya saya yakin jika penyidik dalam mengambil keputusan untuk menetapkan Paslon SAHE sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pemilu terkait dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan di dalam berkas dukungan mereka sudah tepat dan dilandaskan dasar hukum yang tepat. Penyidik Polri saya kira sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya selaku penyidik yang menangani perkara tersebut,” tegas Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Esmed Eryadi, S.Ik, MM saat diwawancara beberapa waktu lalu. (CW1)