Infonya, Hendra Ikut Penjaringan Ketua DPD Golkar

Rabu 05-08-2020,11:51 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Hendra Wahyudiansyah, Bakal Calon wakil Bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan pasangan Syamsul Effendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) belakangan dikabarkan akan ikut dalam bursa pencalonan Ketua DPD II Partai Golkar Rejang Lebong (RL). Dimana saat ini jadwal pendaftaran serta pengambilan formulir pencalonan telah dibuka oleh pihak panitia Pelaksana Musda ke X DPD II Partai Golkar RL sejak tanggal 4 Agustus 2020 dan ditutup pada tanggal 5 Agustus 2020. Kabar ikutnya salah satu putra Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi tersebut dalam kontestasi pesta demokrasi 5 tahunan di internal DPD II Partai Golkar RL ini secara otomatis menimbulkan pro dan kontra di internal DPD II Partai Golkar RL itu sendiri. Ini lantaran yang bersangkutan saat ini tengah menyandang status sebagai tersangka (Tsk) dalam Perkara Tindak Pidana Pemilihan (TPP) dugaan pemalsuan dokumen dalam dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati RL jalur Perseorangan, bahkan juga dikabarkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh Penyidik TPP Sentra Gakmundu RL sejak 23 Juli 2020 lalu.

Dikonfirmasi, Sekretaris DPD II Partai Golkar RL, Ir Gustisyaf, Selasa (3/8), tak menampik kebenaran adanya informasi tersebut.

"Saya juga sudah mendengar wacana keikutsertaan Hendra Wahyudiansyah dalam bursa pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar RL Musda ke X tahun 2020 ini. Tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum mendaftar dan mengambil formulir pencalonan di Kantor DPD II Partai Golkar RL ini," jelas Gustisyaf.

Dijelaskan Gustisyaf, status TSK bahkan DPO yang saat ini disandang oleh Hendra Wahyudiansyah tersebut bukanlah penghalang bagi yang bersangkutan untuk ikut pencalonan. Pasalnya, hal tersebut bukanlah merupakan hasil putusan hukum Inkrah. Terlebih lagi, hingga saat ini perkara yang menyebabkan Hendra Wahyudiansyah berstatus Tsk itu masih dalam proses hukum.

"Siapa saja boleh ikut serta mendaftar sepanjang bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Sebab, kita tetap berpegang teguh kepada juklat juknis serta aturan terbaru partai Golkar dalam melaksanakan Musda ini. Jadi jika belum putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri saya pikir itu sah-sah saja kok," ujar Gustisyaf.

Disisi lain, hingga pukul 16.00 WIB hari pertama pembukaan pendaftaran serta pengambilan formulir pencalonan dan persyaratan bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar RL, Selasa (3/8) diketahui belum ada satupun balon yang melakukan pendaftaran di Kantor DPD II Partai Golkar RL.

"Sampai pukul 16.00 WIB tadi belum ada yang mengambil formulir. Mungkin besok mereka baru melakukan pengambilan formulir. Sebab, pembukaan pendaftaran ini hanya dibuka selama dua hari saja yaitu tanggal 4-5 Agustus 2020 mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB setiap harinya," ujar Gustisyaf.

Masing-masing Balon, sambung Gustisyaf, diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor DPD II Partai Golkar RL untuk mengambil mendaftar dan mengambil Formulir pencalonan dan tidak bisa diwakilkan lantaran masing-masing peserta harus menandatangani daftar serah terima formulir secara langsung.

"Nanti setiap balon yang telah mendaftarkan diri dan telah mengambil formulir pendaftaran dan persyaratan akan menjalani tahapan pengembalian formulir pendaftaran berikut kelengkapan syarat-syarat yang telah ditentukan. Nah tahapan ini akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Agustus 2020. Selanjutnya, melalui rapat akan dilakukan verifikasi faktual terhadap masing-masing balon serta berkas syarat yang telah diserahkan kepada Panitia untuk selanjutnya diputuskan apakah balon tersebut lulus sebagai calon Ketua atau tidak. Nah jika telah dinyatakan lulus, maka calon itu akan diikutsertakan dalam pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar RL sekaligus Musda ke X tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 8-9 Agustus 2020 di Hotel Golden Rich RL," jelas Gustisyaf. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait