BENGKULU, CE - Dua pemuda Curup Kabupaten Rejang Lebong diamankan Tim opsnal Subdit satu Direktorat Narkoba Polda Bengkulu. Keduanya diamankan karena ketahuan menjual narkotika jenis sabu, ganda dan esktasi, Senin malam (3/8).
Data terhimpun, keduanya yakni Juli karniawan (33) warga kelurahan Timbul rejo kecamatan Curup kota kabupaten Rejang Lebong. Dan Juanda (24) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru kecamatan Curup Kota Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau. Dari tangan kedua, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 200 gram, 2 paket ganja dengan berat 0,5 Kg dan 2 butir pil ekstasi warna cokelat.
"Kedua orang tersebut berstatus bandar dan kurir," kata Sudarno.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut milik WA yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Kedua pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi tersebut dengan bayaran Rp 5 Juta.
"Upah itu dibayarkan setelah tugas selesai," ungkapnya.
Sudarno menyebutkan, kedua selain bandar dan kurir juga mengedarkan barang -haram tersebut pembeli. Salah satu modus penjualan bisa melalui online.
Bahkan salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku kemudian kembali berulah karena tergiur dengan keuntungan yang besar.
"Kalau modusnya karena ingin dapat uang. Keuntungan yang didapatkan dari jual narkotika ini sangat besar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di dakwa dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 12 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) undang - undang narkotika nomor 35 tahun 2009. (CE2)