KEPAHIANG, CE - Mengaku sudah menjadi korban tindak pidana pencabulan sebanyak 2 kali dengan orang yang berbeda sejak 2019 lalu, Layu (18)-- bukan nama sebenarnya-- warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, memberanikan diri melaporkan DR (41) pria beristri warga Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas dan NP (38) warga Daspeta Kecamatan Ujan Mas ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Atas laporan korban yang diterima, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pada Selasa (4/8) dikediaman masing-masing. Dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan pada Unit PPA.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK,.MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah, SH, MH, membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan ke 2 terduga tindak pencabulan yang dialami korban sebanyak 2 kali pada tempat dan waktu yang berbeda.
"Sekarang ke 2 orang terduga pelaku sudah kami amankan dan dalam tahap pemeriksaan," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, kronologis peristiwa pencabulan yang dialami korban, ini terjadi sebanyak 2 kali pertama, peristiwa yang dilakukan DR pada 9 November 2019 lalu, yang mana korban dicabuli terduga dengan lokasi Desa Weskust Kecamatan Kepahiang, saat itu korban masih berusia 17 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh terduga. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada Februari 2020 di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, yang mana korban kembali mendapatkan perlakuan yang tidak layak dilakukan pada pasangan bukan muhrim oleh terduga NP. Hanya saja sambung Kasat peristiwa ini baru dilaporkan korban kepada penyidik 27 Juli yang lalu.
Pelaporan ini juga sambung Kasat, ketika korban yang sekarang sudah berusia 18 tahun akan dipersunting oleh kekasihnya, saat pembicaraan pasangan ini mengarah akan lanjut ke jenjang pelaminan korban dengan polosnya menceritakan kepada kekasihnya jika korban sebelumnya sudah pernah 2 kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan 2 orang yang berbeda. Mendengar pengakuan korban kekasih korban pun menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarganya, hingga pengakuan korban ini berujung pada pelaporan korban kepada pihak yang berwajib.
"Semuanya masih pencabulan belum ada yang sampai dengan tindakan persetubuhan," ujar Kasat.
Walau demikian tegas Kasat, kasus ini akan tetap lanjut, dengan bukti ke 2 terduga pelaku sudah diamankan dalam sel tahanan mapolres Kepahiang.
Lanjut Kasat keduanya diamankan di rumah masing-masing pada hari yang sama NP diamankan dirumahnya sekira Pukul 20.00 WIB sedangkan DR berhasil diringkus pada pukul 21.00 WIB. (CE7)