BST Kembali Disalurkan ke 2.506 KPM

Kamis 06-08-2020,11:42 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

LEBONG, CE - Pemerintah Kabupaten Lebong kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat dampak dari Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dimana penyaluran BST tersebut akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.

Disampaikan Kadis PMDSos Reko Haryanto SSos MSi yang melalui Kepala Bidang Sosial Yasir Hadibroto SE mengatakan bahwa sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI nomor 22 tahun 2020 tentang perpanjangan pemberian BST kepada warga terdampak Covid-19 sampai Desember 2020

"Kami berharap dengan adanya BST yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ini akan mampu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya pada masa Pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa, pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian BST sampai akhir Desember 2020. Sesuai dengan keputusan untuk besaran nilai BST dirubah dari Rp 600 ribu per keluarga untuk tahap I, tahap II dan tahap III (April-Juni), menjadi Rp 300 ribu per keluarga untuk tahap IV, V, VI, VII, VIII dan tahap IX (Juli-Desember).

"Terkait data penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BST perpanjangan itu kemungkinan masih mengacu dengan data sebelumnya. Dimana untuk di Kabupaten Lebong dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.506 KPM," katanya.

Terkait adanya kemungkinan perubahan dan penambahan jumlah penerima manfaat. Dirinya mengatakan, pihak dinas masih menunggu petunjuk dari pusdatin Kementerian Sosial terkait kemungkinan adanya kesempatan perubahan atau penambahan data KPM-BST.

"Ya, kita masih menunggu petunjuk terkait dengan penambahan data," tandasnya. (CE4)

Tags :
Kategori :

Terkait