KEPAHIANG, CE - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang, Riky Musriza, SH, MH pada Kamis (6/8) kemarin memberikan salinan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan tersebut terkait kepemilikan lahan Tourust Information Center (TIC) yang ada di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang kepada Pemkab Kepahiang.
Adapun dalam putusan MA tersebut, memerintahkan Pemkab Kepahiang untuk mengembalikan lahan TIC yang sebelumnya sudah bersertifikat atas nama Pemkab Kepahiang kepada pemilik sebelumnya atas nama Sapuan.
Riky Musriza, dalam keteragannya sesaat setelah menyampaikan amar putusan MA yang diterima langsung Asisten I Setdakab Kepahiang Burlian, bahwa secara prinsip Kejari hanya menyerahkan berkas kepihak Pemda untuk diserahkan kepada Sapuan sebagai pemilik lahan.
"Sebenarnya lahan ini tidak pernah kita sita ataupun dijadikan alat bukti saat persidangan kasus TIC yang pernah melibatkan mantan Bupati Kepahiang Bando Amin. Tapi karena ada keputusan MA yang memerintahkan lahan itu dikembalikan kepada pemiliknya, kami hanya menyerahkan ke Pemda dan untuk teknisnya nanti seperti apa, ada di Pemkab Kepahiang sendiri," ungkap Kasi Pidsus yang merupakan lulusan terbaik Fakultas Hukum Unib ini.
Sementara itu Asisten I Pemkab Kepahiang, Burlian, menyebutkan jika lahan yang pernah di beli Pemkab Kepahiang pada masa kepemimpinan Bupati Kepahiang Dr Drs Bando Amin C Kader MM, saat ini sudah memiliki seetifikat atas nama Pemkab Kepahiang. Dimana dengan adanya putusa MA yang memerintahkan Pemkab Kepahiang harus mengembalikannya lagi kepada pemilik semula, tentunya sebut Berlian, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN, karena harus dilakukan perubahan nama sertifikat dari atas nama Pemkab menjadi Sapuan.
"Saat ini lahan masih atas nama Pemkab Kepahiang, dan untuk penyerahan kita harus balik nama Sapuan lagi," terang Burlian.
Kapan akan diserahkan kembali kepada Sapuan, sebut Berlian. Tergantung pada kesiapan BPN dalam menyelesaikan perubahan status kepemilikan lahan tersebut.
Untuk sekedar mengulas pada masa kepemimpinan Bando sebagai Bupati Kepahiang, Pemkab pernah menganggarkan pembelihan lahan untuk pembanguan TIC dengan total anggaran lebih dari Rp 3 miliar.
Lahan yang dibeli pun adalah lahan milik Sapuan yang ada di jalan lintas Kepahiang -Curup, tepatnya di Kelurahan Dusun Kepahiang. Singkat cerita pembelian lahan ini pun menuai masalah hingga akhirnya Bando Amin, dan Sapuan harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang dan telah selesai menjalani hukuman dan mengembalikan semua kerugian negara, akibat pembelian lahan tersebut. (CE7)