Maju Pilkada, Bupati Cukup Cuti

Selasa 11-08-2020,08:51 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, menyampaikan jika Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dapat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ada di Provinsi Bengkulu, cukup dengan melampirkan cuti kampanye saja. Pasalnya ini jelas diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 lalu.

"Jadi untuk bupati kita, karena karena belum habis masa jabatan, maka bisa mengambil cuti, dan ini sah diatur undang-undang," sampainya.

Hanya saja, lanjut Pranoto nantinya memang harus ada terlebih dahulu Pelaksana tugas (Plt) atau  Pejabat sementara (Pjs) yang didelegasikan oleh Bupati Rejang Lebong, bisa saja ini ke Sekda atau Wabup. Namun surat cuti ini sifatnya wajib, sehingga pada masa ingin mendaftar dan memulai aktifitas kampanya sesuai mekanismenya Bupati harus cuti.

"Bisa saja ke Sekda dan bisa saja wabup, sama halnya dengan bupati Dinas Luar ada Pjs, namun kali ini bedanya harus ada surat cuti," jelasnya.

Berbeda ceritanya jika memang Bupati habis masa jabatan. Menurut Pranoto sampai dengan ada bupati dilantik maka harus carteker atau penjabat sementara. Hanya saja disampaikannya, jika Rejang Lebong sendiri berbeda. Dimana bupati habis masa jabatan bulan Februari tahun 2021, sedangkan Pilkada sendiri berlangsung pada Desember 2020 mendatang. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait