KEPAHIANG, CE - Penggeledahan yang dilakukan Jaksa di 3 OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang, menuai tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda).
Dikatakan Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM bahwa apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan, merupakan sebuah upaya hukum yang harus dihormati, dalam penegakan supremasi hukum yang ada.
- Kasus Korupsi DD Daspetah I, 50 Warga Bakal Diperiksa Jaksa
- 12 Saksi Telah Diperiksa Jaksa, Soal Dugaan Korupsi DD Daspetah I
- Diduga Ada Kerugian Negara, DD Daspeta I Disidik Jaksa
- Kasus DD Daspetah I, 47 Saksi Sudah Diperiksa Jaksa
- Jaksa Geledah Dinsos Dan PMD Kepahiang
- Giliran Kantor Camat UM Ikut Digeledah
- Jaksa Geledah Rumah Kades, Juga 4 TKP Berbeda
"Mereka (penyidik,red) menjalankan prosedur dan SOO penyidikan, bagi kami tidak masalah dan silahkan. Karena bagi kami mereka sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada," ungkap Sekda.
Menurut Sekda, tinggal saat ini tegas pihak-pihak terkait harus kooperaktif terhadal hal-hal tersebut.
Terkait dengan dokumen yang hilang pada gudang PMD yang ada di Dinas Sosial, ditegaskan Sekda seharusnya sejak tahun 2015 sudah harus ada. Hanya saja tegas Sekda, kemungkinan besar karena adanya nomenklatur baru PMD berpisah dengan Dinas Sosial. Sehingga dukumen tersebut belum bisa ditemukan. Namun harapan sekda hak serupa tidak harus terulang dikemudian hari.
"Seharusnya kearsipan itu sifatnya harus aman, dan bisa didapatkan saat dibutuhkan, kalau soal SOP penyimpanan itu tergantung pada kesiapan OPD masing masing," tukasnya.
Disinggung kemungkinan adanya indikasi kesengajaan, terkait dengan hanya dokumen SPj Desa Daspeta I yang ditemukan dalam gudang arsip PMD kemarin, Sekda belum berani berspekulasi hal tersebut. Tegas Sekda, diperlukan pendalaman dan penelusuran terkait hal tersebut.
"Banyak kemungkinan, bisa jadi tidak diserahkan oleh Kades bersangkutan, untuk itu kami perlu lakukan penelusuran juga terkait masalah ini, dan dalam waktu dekat ini saya akan kumpulkan dulu pihak-pihak terkait itu," singkatnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas PMD Ir Ris Irianto yang dikonfirmasi terkait dengan ketidakadaan dirinya pada saat penggeledahan pada OPD yang dipimpinnya Senin lalu. Ris berdalih jika pada saat bersamaan dirinya tengah menjalankan tugas kedinasan melakukan supervisi dan monitoring kebeberapa desa terkait dengan penggelolaan DD 2020.
"Pertama saya klarifikasi, ketiadaan saya kemarin pada saat penggeledahan, kebetulan hari itu saya sedang supervisi dan monitoring ke beberpa desa terkait dengan penggelolaan DD 2020. Jadi salah jika dikatakan saya menghilang," ungkap Ris.
Terkait dengan dokomen Daspeta I yang tidak ditemukan pada gudang arsip PMD, lagi-lagi Ris berkilah jika dirinya baru menjadi Kadis PMD dipertengahan 2019 lalu. Sementara dokumen yang diperlukan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Daspeta I itu terjadinya pada tahun 2018. Sehingga dirinya sendiri tidak begitu mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Masih menurut Ris, jika dari lapiran yang dirinya terima penggelolaan DD Daspeta I tahun 2018, sama sekali belum dilajukan Pemeriksaan akhir pekerjaan.
"Untuk aturan terbaru ini SPj tidak sampai ke kamai (PMD,red) putus hanya sampai ke Kecamatan, jadi kami sendiri tidak mengetahui seperti apa DD yang dilakukan Mading masing desa," ujar Ris.
Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan pihaknya dalam mengajukan pencairan DD, hanya sebatas dokumen unum penggunaan tidak hingga detail pengeluaran.
Untuk sekedar mengulas, Senin (10/8) Penyidik Kajari Kepahiang melakukan penggeledahan di 5 tempat berbeda. Yakni Gudang arsip PMD di Dinas Sosial, Kantor Dinas PMD, Kantor Camat Ujan Mas, Balai Desa Daspeta I dan terakhir di rumah kediaman Kades Daspeta I.