Pencairan Prioritas untuk Gaji

Rabu 12-08-2020,11:10 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa saat ini pencairan anggaran yang ada di Kas Daerah diprioritaskan untuk gaji ke 13. Kepala BPKD RL, Wuwun Mirza SE MT melalui Kabid Perbendaharaan Tri Fadilah ST, M.Si mengatakan hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 106/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke 13 tahun 2020 kepada PNS, penerima pensiun, prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai non pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

"Karena informasinya baru akan dibayarkan gaji 13, maka kami harus memposisikan untuk gaji 13 termasuk gaji honorer dan kebutuhan rutin lainnya. Karena anggaran yang ditransfer pusat juga terbatas," ujarnya kepada CE, Selasa (11/8) kemarin.

Oleh karena itu, Tri berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersabar dalam mengajukan pencairan. Karena pengajuan pencairan saat ini, hanya yang bersifat urgent dan sebagainya. Seperti halnya pembayaran gaji 13 dan gaji honorer termasuk listrik dan sebagainya.

"Kita minta OPD untuk memahami hal tersebut. Mudah-mudahan setelah gaji 13 ini dibayarkan, pencairan anggaran Insya Allah akan kembali normal," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait