CURUP, CE - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong, Jamaluddin, menegaskan jika saat ini pihknya telah tuntas merampungkan seluruh tahapan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020. Bahkan, jika tidak ada aral melintang, sebanyak 1.206 sertifikat yang telah dicetak tersebut akan segera dibagikan kepada Warga sebagai tanda kepemilikan sah areal lahan yang telah diajukan sejak awal tahun 2020 lalu.
"Betul. Saat ini, kita tinggal menunggu sinyal dari Kakanwil saja untuk jadwal pembagian Sertifikat tersebut kepada warga pemilik lahan. Jika memungkinkan, kita akan melaksanakan pembagian sertifikat lahan ini secara simbolis kepada warga," ujar Jamaluddin saat ditemui CE secara khusus di ruang kerjanya, Selasa (11/8) pukul 11.00 WIB.
Dilanjutkan pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala kantor BPN Kabupaten Kaur ini, selain 1.206 sertifikat PTSL yang telah rampung seluruh proses pembuatan sertifikatnya itu, saat ini pihaknya juga telah tuntas melakukan pengukuran 500 bidang lahan khusus lahan pertanian.
"Khusus untuk 500 bidang khusus lahan pertanian ini sebenarnya juga sudah hampir tuntas prosesnya. Sekarang sudah dalam proses pencetakan sertifikatnya saja. Insya Allah, dalam waktu dekat secara keseluruhan proses pembuatan sertifikatnya juga akan selesai dan segera kita serahkan kepada warga," ujar Jamaluddin.
Dilain sisi, Jamaluddin kembali menjelaskan kepada seluruh warga kabupaten Rejang Lebong jika pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rejang Lebong tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya saja, sesuai kesepakatan tiga menteri, pada tahapan sebelum pembuatan sertifikat atau tahapan pra sertifikat, pihak Desa beserta perangkat dibenarkan untuk mengambil biaya administrasi kepada warga yang mengajukan yang nantinya digunakan untuk pembuatan administrasi di tingkat Desa.
"Jadi istilah gratis ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat. Sehingga nantinya tidak timbul kesalahpahaman antara warga, perangkat desa dan kantor Agraria. Betul sekali jika pembuatan sertifikat ini gratis, hanya saja pada saat pra sertifikat atau pengurusan yang dilakukan oleh warga kepada perangkat desa, perangkat desa dibenarkan untuk memungut biaya administrasi dengan jumlah tertentu," tegas pria yang memiliki hobi main bulutangkis ini. (CW1)