Sri Sutarti Dideadline PPP Hingga 15 Agustus, Tentukan Koalisi dan Calon Pendamping

Kamis 13-08-2020,11:49 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepahiang, Okta Sinova memberikan deadline kepada Bakal Calon Bupati, Sri Sutarti hingga 15 Agustus 2020. Hal ini berkaitan dengan perahu koalisi dan calon pendamping untuk maju dalam Pilbup Kepahiang 9 Desember mendatang.

Logo PPP

"Kalau SK Rekom belum ada yang sudah dikeluarkan DPP baru sebatas Surat Tugas yang disampaikan langsung pada yang bersangkutan (Sri, red)," ungkal Nova.

Dijelaskannya, dalam Surat Tugas tersebut DPP PPP, memberikan wewenang pada Sri Jenang untuk mencari koalisi partai dan menentukan calon pendamping sebagai calon wakil bupati.

"Sutar tugasnya sudah lama diberikan sejak 24 Juli lalu,," ujarnya

Dan surat tugas itu juga akan berakhir sampai dengan 15 Agustus untuk limit waktu akhir agar Sri Jenang Bersikap. Karena menurut Nova, tanpa koalisi PPP tidak bisa mengajukan pencalonan, karena pada Pemilihan 2019 lalu PPP hanya mendapatkan 1 kursi di DPRD Kepahiang.

"Informasi terakhir, baru ada 2 parpol yang akan mengusung Sri Jenang PPP dan Hanura, ini juga masih belum cukup karena syarat minimal 5 kursi baru bisa untuk mengusulkan," tegas Nova.

Karena itu tegas Nova PPP kembali memberikan deadline waktu hingga 15 Agustus lusa agar Sri Jenang bisa menuntaskan kerja politiknya dalam menentukan kualisi partai dan menentukan siapa calon wakil. (CE7)

Tags :
Kategori :

Terkait