Tarmizi: Upaya Hukum Sentra Gakkumdu ‘SELESAI’

Jumat 14-08-2020,09:30 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Ahmad Tarmizi Gumay SH selaku kuasa hukum pasangan bakal calon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan Syamsul Effendy - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) angkat bicara. Tarmizi Gumay menilai jika niat dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Republik Indonesia (RI) untuk berkoordinasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dimenangkan oleh SAHE dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Rejang Lebong adalah perbuatan yang kurang kerjaan.

Baca Juga:

Pasalnya, Tarmizi menilai jika ditilik dari Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dengan diterimanya permohonan pra peradilan atas gugatan penetapan status tersangka (Tsk) terhadap SAHE oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Pemilihan (TPP) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong beberapa waktu lalu, maka secara otomatis akan menghapus seluruh upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu RL dalam perkara tersebut.

"Mau dibawa ke Mahkamah Agung itu berdasarkan aturan hukum mana? kalau kurang kerjaan ya silahkan saja, kami siap kok. Seharusnya, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua kedepan, khususnya Bawaslu dan Gakkumdu RL. Bukan malah melakukan hal yang kurang kerjaan seperti itu," ujar Tarmizi Gumay kepada CE saat dikonfirmasi, Kamis (13/8) kemarin.

Dilanjutkan Tarmizi Gumay, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum. Pihaknya siap untuk mengikuti apapun langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu tersebut.

"Jika mau dibawa ke ranah pidana umum ya kita lihat dulu sisi masalah apa yang akan dibawa ke ranah pidana umum itu. Intinya, selaku warga negara yang taat hukum kami siap terhadap apapun langkah yang akan dilakukan mereka," terang Tarmizi Gumay.

Disisi lain, Tarmizi Gumay mengaku jika saat ini sedang mempersiapkan materi permohonan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). "Yang akan kita gugat yaitu dugaan ketidak profesionalan Bawaslu Rejang Lebong serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Insya Allah Sabtu (15/8) ini kita sudah mendaftar ke DKPP sebab surat kuasanya sudah ditandatangani,” tambah Tarmizi.

Seperti dilansir sebelumnya, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Republik Indonesia (RI) akan berkoordinasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dimenangkan oleh pasangan calon perseorangan Syamsul-Hendra (SAHE) dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Rejang Lebong. Dimana dalam kasus tersebut, bakal paslon perseorangan SAHE yang diduga melakukan pencatutan KTP dan pemalsuan tanda tangan dalam berkas dukungan, memenangkan sidang pra peradilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Dimenangkannya sidang pra peradilan ini, lantaran kuasa hukum SAHE menyampaikan kalau penyidik belum melakukan BAP kepada klienya.

"Kasus ini kita akan koordinasikan ke MA, setelah melihat adanya celah untuk mereka yang melanggar undang-undang Pemilu ini," sampai anggota Bawaslu RI, Brigjen Pol Tatang saat supervisi ke Gakkumdu Rejang Lebong.

Dikatakan Tatang, dalam pasal 146 Undang-undang pemilu jelas jika Gakkumdu diberikan waktu dalam proses penyelesaikan kasus dugaan pidana pemilu. Namun diutarakannya seperti yang terjadi di Rejang Lebong, jika Kejaksaan menolak karena tidak ada BAP tersangka saat itu, sehingga ini menjadi celah bagi terduga pelaku untuk lolos dari persoalan hukum.

"Sehingga ini menjadi bahan yang akan kita koordinasikan, dimana ini juga menjadi acuan untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu kedepannya," ungkapnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait