KEPAHIANG, CE - Jika tidak ada perubahan waktu. Pada pagi Senin (24/8) hari ini pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Edi Sunandar-Ice Rakizah, akan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang. Menurut Edi Sunandar yang dihubungi melalui ponselnya kemarin, kedatangan pihaknya ke Bawaslu dengan tujuan menyampaikan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang yang menyatakan pihaknya tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon perseorangan untuk Pilkada 9 Desember mendatang.
"Bahan gugatan dengan segala bukti bukti keberatan kami sudah siap dan tinggal kita antar ke Bawaslu," ungkap Edi.
Dikatakannya berdasarkan koordinasi pihaknya ke Bawaslu Kepahiang, rencana penyerahan materi gugatan, akan dilaksanakan hari ini Senin (24/8).
"Karena Bawaslu hanya memberikan waktu 3 hari kerja, sejak adanya Keputusan KPU, maka besok (Hari ini, red) lapiran sudah siap kami sampaikan," ujarnya.
Untuk melihat video lengkap, silahkan klik icon medsos Curup Ekspress dibawah ini:
Dijelaskannya, materi gugatan yang akan disampaikan ke Bawaslu, Bapaslo Edi-Ice, meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU, terkait penetapan hasil Verfak, yang menurut Edi, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya.
"Ini tahap awal yang kami lakukan, meminta KPU membatalkan dan mancabut keputusannya terhadap hasil Verfak," sebutnya.
Setelah ini lanjut Edi, pihaknya juga akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kepahianh ke DKPP atas dugaan pelanggaran jadwal dan tahapan Verfak, serta dugaan menghilangkan hak konstitusi orang ke Gakkumdu. "Besok (Hari ini,red), kami bersama kuasa hukum akan meyerahkannya ke Bawaslu," tutup Edi.
Sementara itu anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah, S.Ag, yang dikonfirmasi, menyatakan siap untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang akan disampaikan Bapaslo Edi-Ice.
"Iya memang mereka (Edi-Ice, red) sudah ada koordinasi pada kami, terkait batas waktu pelaporan," sebut Firman.
Hanya saja tegas Firman, terkait dengan materi gugatan pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi pokok perkaranya.
"Kan belum ada laporan yang disampaikan, kami juga belum tahu apa pokok perkara yang diperkarakan mereka," ujarnya.
Sebagai lembaga yang bertugas dan melakukan pengawasan, lanjut Firman, Bawaslu Kepahiang siap menerima setiap pengaduan dugaan pelanggatan yang dilakukan penyelenggara. Tapi apakan lapiran tersebut akan ditindak lanjuti atau tidak, sebut Firman tergantung dari pada hasil pemeriksaan berkas laporan yang akan disampaikan hari ini.
"Setiap laporan wajib kami terima, tapi apakan bisa dilanjutkan atau tidak tergantung dari alat bukti yang disampaikan, atas pokok perkaranya, maka itu ada waktu bagi kami untuk mempelajari semua materi dan kelengakapan berkas lapiran yang nanti mereka sampaikan," tukas Firmansyah. (CE7)