CURUP, CE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tinggal pengajuan saja. Dimana pihaknya sendiri sudah menyelesaikan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) saja.
"Untuk perbup perubahan besar BLT sudah selesai dan saat ini tinggal proses selanjutnya," sampai Suradi Rifai, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakanya, jika saat ini untuk pencairan keduanya hanya tinggal proses pengajuan pada pihaknya saja, lalu selesai proses pada tingkatnya, tinggal menuju BPKD Rejang Lebong saja. Sejuah ini sendiri sudah ada 5 desa yang melakukan proses pengajuan pada pihaknya.
"Jadi silahkan desa mengajukan pada kita untuk prihal ini," terangnya.
Dimana anggaran desa yang akan cair pada tahap kedua ini, untuk BLT tahap dua dengan besaran yang berbeda, ditambah dengan untuk melanjutkan program desa laiinnya, baik bidang pemberdayaan dan juga pembagunan fisik desa.
Serta pihaknya minta pada masing-masing pemerinta desa untuk merealisasikan anggaran dengan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, jangan sampai ada persoalan baru yang terjadi, yang selama ini kerap ada di beberapa desa.
"Jadi setelah cair ini, jalankan realisasikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," pungkasnya. (CE1)
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini: