Warga Belum Terima BST, Datangi PMDSos

Selasa 01-09-2020,13:02 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

LEBONG, CE - Dua warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, yakni Fitri perwakilan orang tuanya Warningsih (60), dan Mardiani (42) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong. Kedatangan warga ini di dampingi langsung Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar dan diterima langsung Sekretaris Dinas PMDS Lebong, Hedi Parindo, pada Senin (31/08) sekitar pukul 10.05 WIB kemarin untuk mempertanyakan kejelasan BST.

Dikatakan salah satu penerima BST diruangan Sekretaris PMDSos, yakni Mardiani (42) menjelaskan bahwa dirinya awalnya menerima bantuan tahap pertama bulan Mei 2020 sebesar Rp 600 ribu. Namun, tahap kedua dirinya tidak lagi diberikan bantuan tersebut. Padahal, ia mengaku hingga sekarang dirinya tidak pernah dicoret dari penerima bantuan BST.

"Kita sudah bahas di Kantor Camat Lebong Selatan. Berdasarkan penjelasan Lurah, dirinya tidak pernah dicoret dari daftar penerima BST," ungkapnya.

Atas kondisi itu, dirinya sepakat bersama rekannya mempertanyakan kemana bantuan BST tahap selanjutnya itu disalurkan. Terlebih hingga saat ini ia masih tercatat penerima BST.

"Kalau kami tidak dicoret. Lalu kemana bantuan itu. Kami hanya minta penjelasan saja," bebernya.

Sementara itu, dikatakan Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar menerangkan bahwa, setidaknya ada 26 warga di Kelurahan Taba Anyar tidak lagi mendapatkan bantuan BST.

"Kita dewan menjalankan fungsi kita. Melalui rapat bersama camat, lurah, dan PMDS agar adanya titik terang," katanya.

Dirinya juga mengkritik kinerja oknum ASN di Kelurahan Taba Anyar maupun Kecamatan Lebong Selatan. Terlebih lagi protes yang dilakukan puluhan warga ini dapat dipertanggung jawabkan. Bahkan, dirinya menyatakan, puluhan penerima BST ini belum dicoret dari daftar penerima BST.

"Ini bukti bahwa oknum ASN di Kelurahan dan Kecamatan tidak menjalankan regulasi yang sudah ditentukan. Seharusnya musyawarah Kelurahan, dan membentuk tim Kelurahan untuk validasi data," ujarnya.

Menurutnya bahwa, pemangku kebijakan boleh melakukan pergantian penerima asal dapat dipertanggung jawabkan. Misalnya, ada warga penerima bantuan ganda bansos lain.

"26 orang ini di Kelurahan Taba Anyar tidak ada ganda. Dan mereka betul-betul layak untuk menerima (bantuan) itu. Ada yang cacat (buta) anaknya mewakili datang hari ini, ada yang kakinya pincang usia sudah 70 tahun. Apa dasar menggantikan itu," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait