KUA-PPAS APBD 2021, Kepahiang Mulai Bahas

Kamis 03-09-2020,09:16 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

KEPAHIANG, CE - Badan anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang, mulai melakukan pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepahiang Tahun Anggaran 2021. Pembahasan dilakukan diruang rapat badan anggaran pada Rabu (2/9).

Plt kepala Bappeda Feri Irawan ST menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS APBD 2021 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun kedepan.

Masih disampaikan Feri, penyusunan KUA dan PPAS berpedoman pada RPJMD dan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

"Akan banyak program dan kegiatan pada OPD yang bergeser dan disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, nomenklaturnya," sampai Feri.

Sementara itu Ketua DPRD Windra Purnawan SP, menyampaikan pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2021 baru menentukan arah kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

"Kita minta TAPD untuk merangkum dan menginventaris kembali bagaimana APBD tahun 2021 ini dapat produktif, meningkatkan PAD, Pelayanan publik kita bagus, SDM kita unggul sehingga Kabupaten Kepahiang dapat setara dengan kabupaten yang lebih maju lainnya," ujar Windra.

Misalnya disampaikan Windra, dari sektor pajak dan retribusi bagaimana strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penarikannya. Kemudian sektor pariwisata, kita minta TAPD susun ringkasan apa yang bisa kita selesaikan pada APBD 2021, sehingga pada tahun anggaran berikutnya tinggal kita lanjukan lagi dengan fokus yang sama.

Sementara itu anggota banggar Budi Hartono menjelaskan terkait realisasi pinjaman PT SMI.

"Saya sampaikan berkembang dimasyarakat, dana pinjaman SMI sebesar Rp 59 M, kenapa saat ini jumlahnya sebesar Rp 52 M. Tapi sebelumnya kami sampaikan terima kasih selaku wakil masyarakat dapil 3 Kecamatan Muara kemumu dan Bermani Ilir atas pelaksanaan pembangunan jalan ini," sampai Budi.

Dijelaskan oleh Plt Bappeda Feri Irawan, diakumulasikan dari 2 akta bahwa, plafon pinjaman kita Rp 59 M, dinamika dilapangan terjadi saat usulan DAK juga ada over laping jalur sehingga bisa ditangani melalui dana DAK, sehingga total pinjaman turun menjadi Rp 52 M yang terkontrak.

"Bisa saja nanti, terealisasi pinjaman kita dibawah itu, misalnya salah satu paket pekerjaan tidak 100 %, pada akta perjanjian kita berdasarkan realisasi keuangan sesuai pekerjaan, sampai hari ini efektif pinjaman belum berlangsung karena belum ada progres keuangan yang kita tarik, nanti tahapannya kita buat MOU menandatangani akta, selanjutnya syarat efektif perjanjian kita jalankan secara proses tapi bunga dan semuanya belum berjalan karena ini nanti juga menyangkut rencana kita berapa pengangsurannya di 2021, jadi kita belum finalkan angka karena diklausa perjanjian kita diberi waktu dua tahun untuk pola termin pembayaran," beber Feri.

Tags :
Kategori :

Terkait