CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, secara resmi telah mengirimkan surat balasan klarifikasi kepada tim hukum dan Advokasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, M Fikri Thobari dan Tarsisius Samuji. Hal ini berkaitan dengan permintaan klarifikasi tim hukum dan advokasi FIS terkait penyebutan hasil swab salah satu Cawabup terkonfirmasi positif Covid oleh KPU RL beberapa waktu lalu.
- Tidak Hadir, Cawabup Samuji Positif Covid-19, Dua Bapaslon Resmi Daftar KPU
- Kondisi Cawabup Samuji Baik, Jalankan Isolasi
- Tidak Terima Disebut Covid 19, FIS Layangkan Surat ke KPU
- KPU Segera Balas Surat FIS
"Surat balasan klarifikasi sudah kita sampaikan," sampai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RL, Faham Syah MPd I kepada wartawan, Sabtu (12/9).
Menurut Faham, sebelum menyampaikan surat balasan klarifikasi. Bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat internal dengan menghadirkan yang bersangkutan.
"Kita rapat internal dulu kemarin, setelah rapat internal dengan yang bersangkutan. Karena yang diberitakan itu kan menyebutkan nama, kemudian kami klarifikasikan kepada yang bersangkutan apakah benar atau tidak. Yang bersangkutan menyebut benar," katanya.
Lanjut Faham, bahwa pihaknya juga meminta kronologis kenapa muncul jawaban seperti itu. Menurut keterangan yang bersangkutan, hal itu murni menjawab apa yang menjadi pertanyaan awak media.
"Setelah diminta kronologinya, beliau menjawab itu semata-mata untuk memberikan informasi kepada publik karena ditanya kawan-kawan media, tidak ada maksud lain. Kemudian kami juga menyusun jawaban itu bahwa menurut yang bersangkutan tidak ada maksud lain dan hanya murni menjawab pertanyaan media, karena ditanya media. Begitulah isi yang kita sampaikan dalam surat klarifikasi tersebut. Intinya tidak ada tendensius apapun, dan itu kita tuangkan dalam surat klarifikasi," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: