KPU Tunggu Hasil Kesehatan Samuji, Visco: Perbaikan Seluruh Dokumen Sudah

Rabu 16-09-2020,08:44 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati RL. Disisi lain KPU saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari Calon Wakil Bupati (Cawabup) RL, Tarsisius Samuji.

Adapun pada Selasa (15/9) kemarin, tim pasangan Syamsul Effendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) menyerahkan kekurangan dokumen perbaikan. Karena pada hari pertama dibukanya tahapan penyerahan dokumen perbaikan, 3 Bapaslon yakni pasangan Faisal - Fatrolazi (FF), pasangan Susilawati - Ruswan (SR) dan pasangan Fikri - Samuji (FIS).

"Kemarin 3 Bapaslon sudah menyerahkan dokumen perbaikan, dan hari ini (kemarin, red) tim terakhir yang menyerahkan adalah Pasangan Pak Syamsul dan Pak Hendra. Hasilnya kekurangan pasangan SAHE yakni dokumen keterangan tidak dalam keadaan pailit dan tidak memiliki tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri Medan, Alhamdulillah sudah diserahkan aslinya," sampai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU RL, Visco Putra Alexander, Selasa (15/9) kemarin.

Dengan telah diserahkannya dokumen perbaikan seluruh Bapaslon, Visco menyebut bahwa pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari Calon Wakil Bupati (Cawabup) RL, Tarsisius Samuji.

"Jika nanti sudah diserahkan kepada kita hasilnya, kita bisa langsung mengeluarkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan," sampainya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RL Faham Syah MPd menyebut bahwa pemeriksaan kesehatan bagi Bacawabup yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi Positif Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan kesehatan susulan. Hal itu sudah diatur dalam SE KPU RI nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tertanggal 6 September 2020.

"Dimana dalam item sembilan, dijelaskan adanya penundaan terhadap pasien Covid-19. Selain itu juga mempedomani ketentuan pasal 50 B di peraturan KPU nomor 10 tahun 2020. Jadi ada mekanisme lain yang mengatur itu, dan secara otomatis tidak proses lainnya," katanya.

Lanjut Faham, bahwa dalam item 9 tersebut penundaan tahapan terjadi akibat kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, KPU provinsi/Kabupaten/Kota mengambil langkah antara lain menunda tahapan pemeriksaan kesehatan baik jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika.

"Prosedurnya sama dengan yang lain, hanya ditunda waktunya saja," pungkasnya. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait