CE ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong akan melakukan pengawasan ekstra dalam konstetasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya pada 26 September besok sudah memasuki tahapan kampanye yang rentan dalam pelanggaran.
"Karena 1 hari lagi masuki tahap kampanye kedepan pengawasan dalam tahap ini akan lebih ekstra dilakukan," sampai Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Yuli Maria, SH.
Dengan memasuki tahapan kampanye tersebut, pihaknya mulai pengawasan ekstra mulai dari Kabupaten hingga ke desa dan kelurahan. Dimana dalam kampanye sendiri masing-masing kandidat, harus menyampaikan visi dan misi mereka kedepan dalam membangun Rejang Lebong. Hal ini sendiri lantaran jelas dalam pembukaan undang-undang 1945 pada aline pertama, Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014, pentingnya pendidikan politik masyarakat yang dilaksakan secara bertanggung jabwab. Ditambah dengan harus dilakukan dalam bentuk kejujuran, terbuka dan dialogis.
"Dalam tahapan ini juga mereka bisa melakukan kampanye yang bisa menyakinkan masyarakat untuk memilihnya, termasuk mulainya pemasangan baliho dan spanduk dengan nomor urut yang mereka sudah kantongi masing-masing, dengan melampirkan visi misi yang sudah ada dalam aturan. Hal ini menjadi penting untuk pendidikan politik di Rejang Lebong," terangnya.
Adapun pelanggaran yang rawan dilakukan masing-masing kandidat yakni politik uang atau money politik.
"Sejauh ini insyaallah kita dan jajaran siap untuk pengawasan pada saat kampanye," jelasnya.
Dimana pihaknya sendiri tetap mengingatkan dalam kampanye yang dilakukan dimana saja, tetap melihat dan mematuhi protokol kesehatan. Sehingga jangan sampai pilkada menjadi klaster baru dalam penyebaran covid 19.
"Kita ingatkan ini, juga agar sama-sama terhindar dari penyebaran covid 19," tandasnya. (CE1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: