Hasil Rekontruksi, Korban Tidak Melawan

Selasa 29-09-2020,12:24 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Bertempat di Mapolres Lebong pada Senin (28/09) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB digelar rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Alit Sunandar (30) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Dalam rekontruksi tersebut secara terang-terangan jika korban dibunuh tersangka RP (41) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Kelurahan Kampung Jawa Kabupaten Lebong, tanpa perlawanan.

Pantauan CE pada saat rekontrusi ini diperagakan sebanyak 37 adegan. Dimana dari awal mulai adegan sampai dengan selesai bahwa korban sama sekali tidak melawan kepada pelaku. Bahkan pada saat di bacok oleh pelaku, korban hanya lari yang terus dikejar oleh pelaku. Adegan ke 26, tersangka berulang-ulang mengayunkan parang ke arah tubuh korban yakni kearah perut korban, kearah kepala korban dibagian wajah sebelah kiri, kearah punggung korban dibagian atas sebelah kiri, ke arah punggung bawah korban, ke arah pinggang belakang korban dibagian bawah, ke arah pangkal paha sebelah kiri korban dibagian belakang dan ke arah lutut korban dibagian atas lutut kiri.

Disampaikan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong IPDA Albeth Salomo Sinulaki S Tr K, pihaknya melaksanakan rekontruksi menyatakan yang dilakukan sebanyak 37 adegan. Dimulai dari rumah tersangka pada 27 agustus sampai dengan kejadian 28 agustus pada pukul 20.00 malam dari awal sampai akhir. Untuk hasil rekontruksi yang dilaksanakan pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP, karena sudah masuk unsur-unsurnya mulai dari awal dari rumah sudah ada unsur perencanaan dari rumah untuk menghabisi korban.

"Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ungkapnya.

Kemudian dirinya mengatakan bahwa, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sudah 6 saksi, mulai dari keluarga sampai dengan orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian. "Tersangka tunggal," tandasnya. (CE4)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait