Perda APBD-P Tahun 2020 Disahkan

Kamis 01-10-2020,13:28 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (30/9) kemarin, seluruh fraksi di DPRD menyetujui pengesahan Perda APBD-P Tahun Anggaran 2020. Salah satunya seperti diungkapkan Ketua Fraksi PDIP, Edwar Samsi S.IP MM saat menyampaikan pendapat akhir fraksi kemarin.

"Kami dari fraksi PDIP menerima rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda," sampainya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Sumardi saat menyampaikan pendapat akhir fraksi Partai Golkar. Dimana Fraksi Partai Golkar menerima rancangan Perda APBD-P untuk ditingkatkan menjadi Perda APBD-P tanpa ada catatan khusus.

"Kami (Fraksi Golkar, red) menyetujui rancangan APBD-P untuk ditingkatkan menjadi Perda APBD-P Tahun Anggaran 2020," kata Sumardi.

Namun kendati demikian, tetap ada beberapa catatan yang disampaikan oleh beberapa fraksi. Salah satunya seperti diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Herwin Suberhani. Salah satu yang disampaikannya yakni terkait degan hutang Pemprov Bengkulu kepada pihak ketiga.

"Kita berpendapat, khusus anggaran untuk pembayaran hutang itu harus adanya rekomendasi dari Pengadilan. Selain itu harus ada sanksi bagi OPD yang mengakibatkan adanya hutang Pemprov kepada pihak ketiga," ungkap Herwin.

Ia juga mengingatkan agar pengerjaan program di APBD-P Tahun Anggaran 2020 ini, agar dapat terus dimaksimalkan. Mengingat saat ini Pemprov hanya memiliki sisa waktu kurang lebih sekitar 3 bulan lagi.

"Selain itu kita juga meminta kegiatan reses yang belum terakomodir di APBD-P ini, agar dapat diakomodir pada APBD tahun 2021 mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem juga menyebutkan beberapa catatan untuk APBD-P Tahun Anggaran 2020. Dimana ia mengingatkan, terkait dengan pembayaran hutang Peprov, Prosesnya harus sesuai dengan aturan dan harus sudah di audit oleh pihak yang berwenang.

"Sebelum pembayaran hutang, Paing tidak sudah di audit oleh BPK RI atau tim audit yang berwenang. Termasuk juga harus ada perintah pengadilan untuk pembayarannya," singkat Tantawi.

Terpisah Plt Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah SE bersyukur Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2020 telah diterima semua fraksi. Ia menyatakan akan menindaklanjuti saran-saran yang telah disampikan oleh fraksi-fraksi sebelumnya.

"Alhamdulillah hari ini semua fraksi sepakat menerima rancangan APBD-P untuk dilajutkan menjadi Perda APBD-P Tahun Anggaran 2020," singkatnya.

Tags :
Kategori :

Terkait