CE ONLINE - Pemerintah daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, diminta untuk menurunkan baliho Petahana yang menjadi peserta Pilkada 2020. Ini sebagai mana diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah kepada wartawan Kamis (1/10) kemarin.
"Kami minta menurunkan baliho Petahana karena melanggar Pasal 71 yaitu penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan. Baliho yang dimaksud yakni baliho yang memuat foto Petahana saat masih aktif menjadi kepala daerah," ungkap Halid.
Bersambung … (Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 02 Oktober 2020)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: