Pelaku Penggelapan Motor Diamankan

Senin 05-10-2020,13:02 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - MA (36) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Sabtu (3/10) pukul 18.45 WIB harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, MA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Akbar warga Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi pada Juni 2020 lalu.

Data diperoleh CE, bahwa kronologis kejadian bermula pada Juni lalu. Dimana terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk dibawa kerja. Dimana saat itu, motor milik pelaku dalam keadaan rusak. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2020 pelaku minta STNK miliki korban dengan alasan sepeda motor mau di bawa pergi ke Kota Bengkulu. Selanjutnya tanpa menaruh rasa curiga korban lantas memberikan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Setelah itu, sekira 31 Juli 2020 korban menanyakan sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku. Namun pelaku justru kembali beralasan bahwa pada saat cuaca hujan seketika dalam perjalanan dari Lubuklinggau ke Curup menitipkan motor tersebut ke rumah kerabat pelaku di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Bahkan hingga saat ini, sepeda motor dan STNK miliki korban belum juga kembali sehingga korban memilih melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penggelapan.

"Ya pelaku kita amankan di rumahnya. Tanpa melakukan perlawanan dan kooperatif, pelaku langsung diamankan dan dibawah oleh Personel Polres Rejang Lebong. Dimana saat ini, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi CE, Minggu (4/10) kemarin.

Untuk diketahui bahwa pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 378 Jo 372 KUHP. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait