CE ONLINE - Tim advokasi Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi (AIR) optimis gugatan mereka akan tembus di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum, Novran Harisa usai menyampaikan perbaikan berkas sekaligus menambah 18 alat bukti pengaduan, Senin (5/10) kemarin.
"Jika sebelumnya sebanyak 26 total alat bukti, maka hari ini (kemarin, red) kami telah menyampaikan sebanyak 44 alat bukti. Dari 44 alat bukti ini ada beberapa yurispudensi yang akan menguatkan permohonan kita," sampainya.
Salah satu tambahan yang disampaikan diantaranya yakni mengenai keputusan di daerah lain yang salah satu calonnya dikabulkan permohonannya gugatan sengketa pilkada oleh Bawaslu. Dimana awalnya ditetapkan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh Bawaslu.
"Ini merupakan yurispudensi untuk memutuskan bahwa pasangan Agusrin dan Imron berhak untuk dijadikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Selain itu juga ada fatwa Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa ada permintaan dari ketua Bawaslu RI tentang kaitan tentant penafsiran-penafsiran yang namanya narapidana.
"Bebas bersyarat, bebas murni dan bebas terakhir, ini juga menjadi yurispudensi kita tentang sengketa kita sekarang ini," ujarnya.
Lebih jauh Novran mengatakan, optimis jika gugatan sengketa pilkada yang mereka ajukan atas penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) klien mereka selesai di Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Mudah-mudahan disini saja dulu ya. Mudah-mudahan tidak sampai ke PTUN. Memang kalau prosedurnya ke TUN yaz mudah-mudahan selesai disini," ungkapnya.
Pada saat mediasi di Bawaslu bapaslon Agusrin-Imron juga akan siap dihadirkan yang nantinya akan dilakukan secara virtual.
"Nanti kami akan diinformasikan oleh Bawaslu kapan mediasi akan dilaksanakan," pungkasya.
Terpisah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH MH mengatakan, Senin kemarin merupakan hari terakhir penyampaikan berkas perbaikan. Selanjutnya dokumen perbaikan yang disampaikan tersebut akan mereka periksa apakah sudah lengkap atau belum.
"Jika sudah lengkap, maka akan diregistrasi hari ini juga. Setelah registrasi itu mulai berlaku 12 hari kalander, hitungannya sejak diregistrasi," kata Edi.