CE ONLINE - Jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Bengkulu pada tahun 2020 ini belum mencapai target. Ini disebabkan oleh banyak hal, diantaranya karena masih ada masyarakat belum sepenuhnya menyadari pentingnya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Selain itu, minat masyarakat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih sangat minim," sampai Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri kemarin.
Faktor lain dapat juga disebabkan karena gagal migrasi oleh BPJS Kesehatan, akibat tidak sesuainya Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta, bisa juga karena terdapat anggota keluarga berbeda domisili. Untuk itu, Pemda Provinsi Bengkulu meminta agar lintas sektor dapat meningkatkan koordinasi, terutama mengenai keakuratan data.
Hamka mengatakan, diperlukan sinergi yang kuat antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil di kabupaten/kota masing-masing. Untuk tahun 2020 ini target kepesertaan JKN itu sebanyak 23 ribu dan hingga awal Oktober baru tercapai sekitar 20 ribu lebih.
"Ini kendalanya bermacam-macam, sehingga perlu dilakukan peningkatkan koordinasi agar sinkron antara data calon peserta yang terlampir dalam surat keputusan bupati/walikota dengan data yang dikirim ke Provinsi. Saat dilakukan verifikasi semuanya clear, sehingga jumlah kepesertaan bisa terpenuhi," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu jumlah kepesertaan JKN yang belum mencapai target itu sebanyak 2.725 orang yang tersebar di kabupaten/kota. Rinciannya, di Kota Bengkulu 614 jiwa, Bengkulu Tengah 12 jiwa, Seluma 61 jiwa, Bengkulu Selatan 129 jiwa, Kaur 73 jiwa, Mukomuko 1.083 jiwa, Rejang Lebong 250 jiwa, Bengkulu Utara 367 jiwa, Lebong 69 jiwa dan Kepahiang 67 jiwa.
Hamka menambahkan, upaya yang dilakukan agar jumlah kepesertaan tahun 2020 ini dapat terpenuhi diantaranya dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program JKN ke Dinas Kesehatan dan rumah sakit di kabupaten/kota. Termasuk diantaranya dengan menyusun perencanaan program JKN di tahun 2021 mendatang.
"Untuk 2021 proses menentukan kepesertaan BPJS free kita harus tetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang rekruitment calon peserta JKN," ungkapnya.
Sementara itu, menyoal keakuratan data berdasarkan NIK, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria menjelaskan, BPJS menggunakan NIK sebagai basis data penerbitan nomor kepesertaan program jaminan sosial. Apabila NIK terkendala atau tidak valid, maka prosesnya akan terhambat.
"Data base di BPJS berdasarkan NIK, karena saat ini NIK kartu tanda penduduk sebagai identitas tunggal. Di BPJS kesehatan banyak juga kasus gagal migrasi, kendalanya karena NIK yang belum online, salah alamat ataupun kepesertaan yang tumpang tindih, inilah yang menyebabkan kepesertaan tidak dapat diproses," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: