Besok Putusan AIR Vs KPU Provinsi, Ediansyah : Apapun Putusanya Wajib Dilaksanakan

Jumat 16-10-2020,14:01 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Sabtu (17/10) besok, sidang sengketa penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur antara Bapaslon Agusrin - Imron (AIR) dan KPU Provinsi Bengkulu akan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bawaslu menegaskan bahwa apapun yang diputuskan nanti, baik pihak pemohon maupun termohon agar dapat melaksanakan dan menerima keputusan tersebut.

"Sesuai jadwal, Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, hasil putusan akan kita sampaikan dan didengarkan oleh kedua belah pihak," sampai Anggota divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu H. Ediansyah Hasan SH MH, Kamis (15/10) kemarin.

Dikatakannya bahwa, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu RI di Jakarta. Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan turunannya Per Bawaslu nomor 2 tahun 2020.

"Kewenangan untuk menyelesaikan sengketa disebut di pasal 154 UU 10 itu. Proses sengketa harus diselesaikan semuanya di Bawaslu," ujarnya.

Ketika proses sudah dilaksanakan oleh Bawaslu mulai dari mediasi hingga sidang musyawarah terbuka atau istilahnya ajudikasi. Untuk termohon atas putusan Bawaslu nanti wajib melaksanakan putusan Bawaslu nanti.

"Meskipun secara daring, baik pemohon maupun termohon wajib hadir. Kalau Bawaslu menolak dari gugatan pemohon, maka bagi pemohon mempunyai upaya hukum lanjutan ke PT TUN Medan," ungkapnya.

Terpisah, Tim Pendukung Agusrin-Imron, Suryawan Halusi M.Si mengatakan pihaknya sangat menunggu hasil akhir keputusan sidang gugatan di Bawaslu. Dimana harapan mereka Bawaslu bisa memutuskan secara objektif sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Kalau kita lihat dari fakta persidangan, itu sudah jelas, baik menurut saksi ahli maupun saksi fakta. Tidak ada alasan lagi bagi KPU men TMS Kan Pak Agusrin," kata Suryawan.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang serta keputusan MK dan fatwa MA, Agusrin sudah bisa ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

"Untuk keputusan Bawaslu ini, kami akan menunggu secara resmi dari Pak Agusrin ataupun Pak Imron," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait