CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong pada (15/10) pukul 08.00 WIB kamarin menggelar Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang di gelar di lapangan Pemda Lebong. Kegiatan tersebut di ikuti para pejabat eselon 2, 3 dan eselon 4, dan hadir pula Dandim 0409 RL, Kapolres Lebong, dan dari pihak Kejaksaan.
Dikatakan Plh Bupati Lebong, Herwan Antoni SKm MKes MM bahwa, dalam pelaksanaan pilkada nanti berlangsung sesuai dengan asas dari pada pilkada yaitu jujur, adil, transfaran dan berdasarkan kaedah kode etik bagi semuanya, termasuk ASN, penyelenggara dan masyarakat.
Ada beberapa hal yang disampaikannya bahwa, terkait dengan ASN netral sudah diatur secara konsitusi dalam undang-undang tentang aparatur sipil negara yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2010. Yang menjadi kewajiban ASN yaitu salah satunya bagaimana ASN harus netral yaitu tidak berpihak kepada calon, baik itu Calon Gubernur beserta wakil, Bupati ataupun Walikota.
"Kita punya hak secara konsitusi, diatur bahwa ASN itu punya hak pilih yang kita gunakan sendiri dan kita tidak diperbolehkan menyampaikan secara terbuka. Kalau kita sampaikan secara terbuka di depan umum, artinya kita menunjukan bahwa kita tidak netral," ungkapnya. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jumat, 16 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: