KPU Gelar Pleno Penetapan Paslon AIR, Besok Pengambilan Nomor Urut 3

Senin 19-10-2020,11:21 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - KPU Provinsi Bengkulu mengagendakan akan menggelar rapat pleno tertutup penetapan Agusrin - Imron (AIR) menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan ikut bertarung pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut, diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag MM, Minggu (18/10) kemarin.

Irwan Saputra S.Ag MM

"Besok (hari ini, red) kita akan melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan Agusrin - Imron menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu," sampainya.

Irwan menyebutkan, ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati. Disehutkan dalam pasal 144 bahwa putusan Bawaslu itu mengikat sehingga kewajiban KPU dipasal berikutnya menindaklanjuti paling lama tiga hari kerja.

"Prosesnya harus sama dengan penetapan Paslon yang sebelumnya, sehingga mekanismenya juga harus sama, sehingga kita tetapkan secara tertutup," ujarnya.

Terpisah Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP M.Si mengatakan, Paslon AIR secara otomatis akan mendapatkan nomor urut 3. Selanjutnya, sama seperti sebelumnya, Paslon juga akan diminta untuk membacakan fakta integritas karena Pilkada saat ini dilaksanakan ditengah wabah pandemi Covid-19.

"Setelah pleno tertutup penetapan Paslon Senin besok (hari ini, red), selanjutnya Selasa tanggal 20 Oktober kita akan serahkan nomor urut. Mereka akan kita berikan nomor urut berikutnya yaitu nomor tiga dan tidak ada pengundian lagi," ujar Eko.

Kemudian pada hari berikutnya, sebelum mulai kampanye, Paslon juga wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Dengan rekening khusus atas nama Paslon pada Bank umum.

"Setelah itu mereka harus melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jika sudah, maka mereka langsung bisa mengikuti tahap kampanye sama dengan paslon yang telah ditetapkan sebelumnya," pungkasnya.

Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya Bawaslu Provinsi telah mengabulkan gugatan Paslon AIR terhadap KPU Provinsi yang sebelumnya menyatakan Bapaslon AIR Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi Paslon. Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka KPU Provinsi wajib untuk memutuskan ulang dan menetapkan Bapaslon AIR menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait