CE ONLINE - Lantaran nekat melakukan pencurian besi hidrolic kapal milik PT. Pelindo II Cabang Bengkulu. Nelayan berinisial BS (21) warga Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya terpaksa diringkus polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Dikatakan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Iptu Dilia Pria Firmawan melalui Kanit Aiptu Junaidi menjelaskan penangkapan berawal dari laporan dari pihak Pelindo jika besi hidrolic kapal yang berada di kolam pelabuhan hilang digasak pencuri. Dari penyelidikan personil KSKP diketahui pelakunya tersangka BS bersama rekannya berinisial, Ri.
Polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di Jalan Al Barokah Kelurahan Sumber Jaya. Tak menunggu lama, BS berhasil diringkus dan dibawa ke Kantor KSKP guna proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan korban pihak Pelindo kerugian yang dialami mencapai Rp 17,4 juta," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti besi hasil curian dan alat yang digunakan.
"Kalau modusnya tersangka ini berenang di kolam pelabuhan sekitar 30 meter, kemudian mengambil besi tersebut. Untuk rekannya masih DPO," demikian Junaidi.
Sementara itu, BS yang merupakan warga Kampung Bahari ini, mengaku aksinya melakukan pencurian besi hidrolic kapal milik PT. Pelindo II Cabang Bengkulu agar dapat mendapatkan uang untuk membeli rokok. Ia mengaku dalam aksinya tak sendirian, melainkan bersaman dengan rekannya berinisial Ri yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rencananya cuma untuk beli rokok," katanya.
Setelah mencuri besi yang merugikan Pelindo sebesar Rp 17,4 juta tersebut, tersangka belum sempat menjualkan barang hasil curian tersebut. Lantaran sudah ditangkap personil dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pulau Baai Bengkulu.
"Belum ada dapat uang, besinya belum dijual," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: