CE ONLINE - Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Rejang Lebong menghentikan status laporan yang diproses pihaknya beberapa waktu lalu. Hal ini lantaran, setelah dilakukan pendalaman oleh pihaknya, tidak ditemukan bukti-bukti sehingga tidak memenuhi unsur dalam pelanggaran kampanye medsos.
"Jadi karena tidak memenuhi unsur, maka kita hentikan. Surat penghentiannya, sudah kita sampaikan pada pelapor," sampai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Yuli Maria, SH kemarin di Rejang Lebong. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Jumat, 23 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: