CE ONLINE - Sebanyak 15 dari 576 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Rejang Lebong, masuk dalam kategori sulit dijangkau. Hal ini seperti disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Lusiana SPd.
"Dari 576 TPS untuk Pilkada Rejang Lebong, 15 TPS diantaranya sulit dijangkau," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Lusi, bahwa 15 TPS yang sulit dijangkau tersebut tersebar di 10 Desa dalam 6 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana TPS sulit dijangkau ini, dikarenakan lokasinya jauh dari Desa atau ibu kota Kecamatan.
"Sulit dijangkau ini karena kondisi jalan sulit dilalui baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," sampainya.
Adapun 15 TPS yang sulit dijangkau tersebut, seperti TPS 5 Desa Kampung Jeruk, TPS 3 Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Tanjung Gelang, TPS 1 Desa Kota Padang Baru dan TPS 6 Desa Lubuk Mumpo yang berada dalam Kecamatan Kota Padang. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Jumat, 23 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: