CE ONLINE - Hak pilih bagi 4.300 orang penyandang disabilitas dipastikan terpenuhi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag MM.
"Setiap penyandang disabilitas nantinya akan ada proses bantuan dalam memilih," sampainya.
Bagi tuna rungu dapat dibantu dengan bahasa isyarat, tuna netra dapat dibantu dengan ditemani oleh pihak keluarga. Kemudian, tunadaksa seperti yang pakai kursi roda diberikan akses bantuan oleh KPU di TPS. Sedangkan bagi orang tua yang lanjut usia juga dapat dibantu oleh pihak keluarga maupun petugas di TPS.
"Sudah kita masukan kedalam daftar pemilih tetap. Hanya yang jadi kendala adalah adanya pihak keluarga yang enggan memberikan data diri dan merahasiakan data tersebut sehingga masih ada banyak sekali rekan disabilitas yang tidak terdata," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI), Irna Riza Yuliastuty mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi memastikan akan memenuhi hak suara 4.300 pemilih disabilitas. Adapun pemenuhan tersebut tertuang dalam tahapan Pilkada, mulai dari usulan materi debat hingga proses pemilihaan.
"Usulan materi debat kandidat sudah kami sampaikan dan beberapa waktu dekat ini juga akan kami simulasikan pemilihan umum bagi rekan-rekan," ujar Irna.
Dalam materi debat misalnya, Irna mengatakan calon kepala daerah harus berkomitmen atas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas baik pada fasilitas pemilihan, aksesible sosial maupun fasilitas umum. Bahkan pihaknya juga memastikan bahwasannya pada saat pencoblosan nanti berlangsung aman di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"KPU harus menyediakan TPS dengan aksesible yang memadai. Apalagi pada kondisi pandemi ini, para pemilih harus mendapat perhatian khusus dan dijamin hak suara dan kesehatannya," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: