CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong kembali mengingatkan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Faham Syah MPd.
"Kita sudah melaksanakan Rakor persiapan pelaporan sumbangan dana kampanye. Jadi Paslon diingatkan kembali ada periode yang harus dilaporkan, yakni berkaitan dengan sumbangan yang mereka peroleh," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/10) kemarin. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Selasa, 27 Oktober 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: