CE ONLINE - Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2020. Mengingat sejak disahkan akhir September lalu, perkembangan APBD Perubahan yang sejatinya sudah selesai dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sama sekali tidak diketahui kejelasannya.
Seperti diungkapkan Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales bahwa sesuai dengan prosedur yang ada, pasca APBD Perubahan disahkan, eksekutif menyampaikan ke Kemendagri RI untuk dievaluasi.
"Evaluasi terhitung selama 14 hari sejak disahkan. Tapi faktanya sampai sekarang kita juga belum menerima hasil evaluasi itu," sampainya.
Sebagaimana diketahui, APBD Perubahan tahun ini disahkan tanggal 30 September lalu. Sementara saat ini sudah hampir penghujung bulan Oktober.
"Artinya sudah lewat selama 14 hari. Dengan demikian seharusnya hasil evaluasi dari Kemendagri itu sudah turun lagi kepada eksekutif," katanya.
Pria yang akrab disapa Wan Sui ini menyebutkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan tahun ini sudah turun atau belum.
"Kalau memang belum turun, seharusnya eksekutif pertanyakan ke Kemendagri. Sebaliknya jika sudah turun, segera sampaikan ke DPRD sehingga hasil evaluasi itu bisa dibahas bersama," ujarnya.
Sementara itu, Wan Sui mengatakan, evaluasi itu biasanya terdapat catatan-catatan yang diberikan Kemendagri. Dimana catatan itu nantinya harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif untuk ditindaklanjuti.
"Kita sebenarnya berharap APBD Perubahan dapat disegerakan. Mengingat untuk kepentingan masyarakat, ditambah lagi waktu juga terbatas," pungkasnya. (CE5)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: