CE ONLINE - Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang, resmi menetapkan RP (29) oknum pengurus dan anggota salah satu LSM di Kepahiang sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap Mahril (39) yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kepahiang.
Penetapan RP sebagai tersangka disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S,IK, MAP, melalaui Kasat Reskrim AKP Umar Fatah SH, MH kepada awak media di Mapolres Kepahiang senin (2/11).
"Tidak lama setelah tsk kami amankan, bersama dengan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 2 juta, dan setelah kami lakukan pemeriksaan, statusnya langsung kami naikan menjadi tersangka," ungkap Kasat. Bersambung …
Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Selasa, 03 November 2020
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: