Lulus CPNS Masih Bisa Digugurkan

Selasa 03-11-2020,09:18 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CE ONLINE - Peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS sebelumnya, ternyata jika tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan maka secara otomatis bisa gugur. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kepegwaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Rufran S.Sos.

Ia mengatakan, hal lain yang bisa menggugurkan peserta adalah, dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani. Peserta yang terbukti mengkonsumsi narkoba, psikotropika dan adiktif lainnya.

"Termasuk peserta yang tidak bisa menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini peserta yang lulus seleksi CPNS sebelumnya mulai memasuki tahap pemberkasan. Proses pemberkasan dilakukan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), dimana berkas yang harus disiapkan seperti ijazah asli.

Rufran menyebutkan, para peserta diminta melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan mulai 1 - 15 November 2020. Dokumen persyaratan itu wajib diunggah dan diantar langsung ke kantor BKD Provinsi pada jam dan hari kerja.

Rufran juga mengingatkan kepada peserta dan pihak keluarga agar tidak memberikan sesuatu kepada panitia. Jika ditemukan adanya perbuatan itu maka peserta bisa dianggap gugur.

"Semua seleksi ini dilakukan secara terbuka, dan bila ditemukan ada peserta yang memberikan sesuatu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Rufran.

Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 35 peserta CPNS Pemprov Bengkulu dinyatakan lulus CPNS formasi tahun 2019. Pengununan kelulusan dapat diakses melalui laman facebook BKD Provindi Bengkulu dan website BKD. Bengkuluprov.go.id. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait