Sanksi Libur Diserahkan ke OPD

Selasa 03-11-2020,10:35 WIB
Reporter : Delpa Iswarani
Editor : Delpa Iswarani

CE ONLINE - Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan sanksi nambah libur Aparatur Sipil Negara (ASN), dikembalikan ke kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) masing - masing. Dengan melihat situasi saat ini diera kerja yang tidak normal selama pandemi covid-19.

"Jika pada waktu normal iya kita melakukan seperti itu, namun era saat ini kita kembalikan ke kepala OPD masing - masing," sampai Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain SH, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, untuk ASN yang nambah libur tersebut masuk dalam aturan disiplin pengawasan ASN, sehingga memang untuk sanksi memang diberikan oleh kapala OPD masing - masing. Dimana untuk sanksi berupa apa ini kebijakan kepala OPD yang mengacu pada aturan, ataukah teguran keras atau ada rekomenasi yang dikeluarkan. Namun pada prinsipnya dari pihaknya sendiri meminta untuk pembinaan terlebih dahulu baru pada sanksi.

"Kita minta kepala OPD untuk terus melakukan pembinaan, pasalnya kendati ASN tingkat bawah yang melanggar, tetap kepala OPDnya terlebih dahulu yang kita tegur,"katanya.

Kendati demikian ASN untuk tidak nambah libur. Pasalnya hal ini jelas melanggar aturan yang ada, ditambah dengan era pendemi saat ini kinerja mereka tidak begitu optimal, karena mereka juga saat ini dengan sistem ship, dengan itu maka silahkan bekerja susuai dengan aturannya, kendati sudah dilonggarkan saat ini. (CE1)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait