CE ONLINE - Terkait persoalan kehutanan dan pertambangan, Pemerintah Kabupaten/Kota tetap diberikan ruang. Walaupun seperti diketahui bahwa sejauh terkait tambang dan hutan ini sudah menjadi kewenangan Provinsi.
"Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), beberapa kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di ambil alih Pemda tingkat Provinsi.
Seperti pada sektor kehutanan dan pertambangan, yang di tandai jika saat ini tidak ada lagi Dinas teknis di tingkat Pemda Kabupaten/Kota," sampai Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana dan tata ruang wilayah (RTRW), Minggu (8/11) kemarin.
Sehingga pola ruang bidang kehutanan dan pertambangan itu sepenuhnya di atur Pemda Provinsi. Sehingga Pemda Kabupaten/Kota tinggal mengikuti saja dan tidak bisa lagi melakukan kajian ataupun pemetaan.
"Meskipun demikian melalui pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi, kita tetap memberikan ruang bagi Pemda Kabupaten/Kota untuk berperan," ujarnya.
Misalnya saja, pada saat ada kegiatan yang berkaitan dengan Perda RTRW Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota tetap diberikan kesempatan untuk menyusun detailnya.
"Ruang ini diberikan agar Pemda Provinsi tidak menjalankan sepihak, dalam artian tetap harus didengarkan saran ataupun masukan dari Pemda Kabupaten/Kota maunya seperti apa," ujarnya.
Menurutnya, terkait ruang yang diberikan ini, Pemda Kabupaten/Kota juga harus menyesuaikan Perda RTRW mereka dengan Perda RTRW Provinsi kedepannya. Sehingga nantinya antara Perda RTRW Provinsi dengan Kabupaten/Kota singkron, dan sama sekali tidak berbenturan.
"Tapi tetap saja Perda RTRW Provinsi harus menjadi acuan," kata Jonaidi.
Lebih jauh dikatakannya, terkait pembahasan revisi Perda RTRW ini sendiri, pihaknya sudah rapat bersama 10 Kabupaten/Kota. Hanya Mukomuko dan Seluma yang tidak hadir.
"Meskipun demikian dalam laporannya, Kabupaten Kaur, Seluma dan Lebong tengah merevisi. Jadi kita sarankan dapat langsung menyesuaikan dengan pembahasan yang kita lakukan," pungkasnya. (CE2)