CE ONLINE - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu mengaku sangat kecewa dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No M/II/HK.04/X/2020. Dimana dalam SE tersebut berisi tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"Dalam SE itu Pemerintah Daerah diminta untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021, sebabnya karena pandemi Covid-19. Kita sebenarnya meminta Pemprov tidak mengindahkan SE Menaker itu," sampai Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi.
Namun pihaknya mendapat kabar bahwa Pemprov telah sepakat ikut SE tersebut. Sehingga sudah bisa dipastikan jika UMP Bengkulu tahun depan tidak bakal naik dan tetap berada diangka Rp 2.213.000 per bulan.
"Padahal untuk tahun depan itu kita sudah mengusulkan agar UMP naik menjadi Rp 2.500.000. Idealnya Pemprov bisa menolak SE, karena UMP Bengkulu ini masih dibawah standar Kebutuhan Hidup Laik (KHL)," ungkapnya.
Dikatakan Roslan peluang untuk mengusulkan kenaikan upah ini hanya tinggal melalui Upah Minim Kabupaten/Kota (UMK). Dimana sejumlah Kabupaten/Kota ini sudah ada Dewan Pengupahannya.
"Jadi peluang ini bakal kita maksimalkan. Sehingga nantinya upah pekerja bisa naik, walaupun tidak sepenuhnya mengakomodir KHL, paling tidak mendekati," ujarnya.
Lebih jauh Roslan menyampaikan, pihaknya meminta agar Komisi IV DPRD Provinsi dapat menyampaikan beberapa aspirasi pihaknya, yakni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Judical Review untuk membatalkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Omnibus Law. Meminta DPR RI melakukan Legislatif Review pencabutan Omnibus Law, dan meminta Presiden mengeluarkan PERPPU membatalkan Ombibus Law.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Gunadi Yunir, MM menyampaikan, semua aspirasi dari perwakilan FSPMI bakal ditindaklanjuti pihaknya.
"Baik itu aspirasi bersifat nasional ataupun lokal. Sehingga nantinya apa yang diharapkan para perkerja bisa tersampaikan, dan kitapun berharap dapat ditindaklanjuti pihak berkompeten," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: