CE ONLINE - Mess Pemda yang terletak di kawasan Tapak Paderi, diusulkan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu agar di kelola oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Iriadi ketika menyikapi bangunan Mess Pemda yang sampai sekarang belum juga termanfaatkan.
"Baru-baru ini ada investor asal Korea yang akan mengelola, tapi kembali batal. Makanya, saran saya kepada Pemprov Bengkulu agar menyerahkan pengelolaannya kepada salah satu BUMD kita," sampainya.
Menurutnya, dengan diserahkan pengelolaan Mess Pemda ke salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah, diperkirakan masalah lelang yang selama ini akan teratasi. Pasalnya keberadaan BUMD sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk mengelola potensi yang ada di daerah agar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mendatangkan para investor ke daerah ini.
"Serahkan saja ke BUMD untuk mengelola termasuk mencari investor yang akan mengelola Mess Pemda dan tidak terus berkutat dengan soal lelang-lelang tanpa ada hasilnya. Apalagi sektor usaha yang dijalani BUMD bukan satu bidang saja, melainkan juga ada sektor jasa, seperti pengelolaan aset daerah untuk mendatangkan PAD," ujarnya.
Sebagai bentuk suport pihak legislatif terhadap keberadaan salah satu BUMD milik Pemprov Bengkulu, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merubah status hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas atau Perseroaan Daerah. Oleh karena itu dengan perubahan status hukum BUMD seperti BIMEX bisa diberikan kepercayaan untuk mengelola Mess Pemda.
Apalagi saat ini BIMEX juga sedang melakukan penjajakan dengan pihak investor untuk rencana pembangunan rel kereta api dari Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu.
"Pansus saat ini memang masih membahas perubahan status hukum PD BIMEX, yang tujuan memperkuat keberadaannya nanti. Sehingga ketika diberikan kepercayaan mengelola aset dan mendatangkan para investor berjalan dengan baik," pungkasnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: