CE ONLINE - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera melakukan pembahasan khusus terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hal ini disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, Jumat (20/11) kemarin.
"Kita akan mengadakan pertemuan dulu bersama Biro Hukum, Bappeda, DPMPTSP juga dari Kominfo. Kita membahas dulu isi dari RPP ini baru nanti kita sampaikan secara tertulis," sampainya.
Gotri menyebutkan, pembahasan akan dikebut sebelum akhir tahun, agar saat RPP ini disahkan. Pemprov Bengkulu telah siap dalam pengimplementasian Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
"RPP ini kan targetnya akhir tahun ini, kalau akhir tahun ini di Undangkan, maka kita harus mempersiapkan regulasi turunannya. Apakah itu Perda maupun Pergub sehingga ketika kita mengeluarkan izin-izin itu dasarnya sudah regulasi yang baru," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, rancangan peraturan pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Yang akan mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan iklim investasi.
"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini administrasi pemerintahan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat. Kendati demikian kewenangan daerah tetap pada daerah, namun ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur," singkatnya. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: