Dikbud Usulkan Formasi Guru P3K

Rabu 25-11-2020,12:02 WIB
Reporter : Retno Sepnia Ningrum
Editor : Retno Sepnia Ningrum

CE ONLINE - Untuk mencukupi kebutuhan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu akan mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini sebagaimana diungkapkan Plt Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, Selasa (24/11) kemarin.

Dikatakannya bahwa, usulan ini tidak lepas dari kebijakan Kementerian PAN & RB yang memperpanjang pengajuan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk formasi guru P3K tahun 2021. Pengajuan usulan formasi guru PPK tersebut, kemungkinan besar nantinya tetap melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi.

"Kita baru mendapatkan informasinya, ini akan kita tindaklanjuti segera dengan mengusulkan formasi ke Kemenpan & RB melalui BKD," sampainya.

Eri menyebutkan, sebelum mengajukan usulan formasi guru P3K tersebut, pihaknya terlebih dahulu memetakan kebutuhan guru, terutama untuk tingkat SMA/SMK dan SLB.

"Sebenarnya kita ini kekurangan ribuan guru, ditambah lagi tahun ini juga banyak yang memasuki masa pensiun. Makanya peluang ini harus kita maksimalkan," kata Eri.

Sementara itu, sebelumnya Kemenpan & RB RI membuka kesempatan untuk Pemda yang ingin mengajukan usulan tambahan formasi P3K untuk tenaga guru pada 2021. Dimana pengajuan usulan untuk formasi itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020.

"Untuk mengajukan usulan melalui aplikasi e-formasi Kemenpan & RB," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB l, Teguh Widjinarko dalam rilisnya.

Menurutnya, berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru P3K yang telah diusulkan 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru P3K berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. Dengan jalur P3K, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

"Kita nantinya bakal melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud juga menjadi dasar pertimbangan. Penetapan formasi sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, Perpres No 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi P3K, Perpres No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan P3KK, serta Permenpan & RB terkait P3K," pungkasnya. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Tags :
Kategori :

Terkait