CE ONLINE - Tahun 2021 mendatang, utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada 10 Kabupaten/Kota akan mulai dicicil. Ini sebagaimana diungkapkan Plt Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah bahwa utang DBH tersebut, bakal dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yang sejauh ini pembahasannya masih sedang berjalan.
"Dalam APBD tahun depan, kita upayakan utang DBH dianggarkan untuk pembayarannya kepada 10 Kabupaten/Kota," sampainya.
Namun Dedy menyebutkan, tetap saja pembayarannya juga harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki daerah. Agar jangan sampai pembayaran utang ini terkesan dipaksakan dan malah justru mempengaruhi pembangunan di Provinsi Bengkulu.
"Untuk jumlahnya nanti kita sesuaikan dengan kemampuan. Yang jelas kita alokasikan anggaran pembayarannya pada tahun depan," ujarnya.
Terpisah Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH menyampaikan, utang DBH kepada 10 Kabupaten/Kota itu bersifat wajib dilakukan Pemprov.
"Tentu saja kita pada prinsipnya setuju, karena bagaimanapun juga pembayaran utang itu sebuah kewajiban. Sejauh ini memang kita belum mengetahui secara pasti angka usulan anggaran untuk pembayaran DBH," ujarnya.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Wan Sui ini, sebagaimana diketahui utang DBH Pemprov kepada Kabupaten/Kota itu mencapai ratusan miliar. Namun seakan sepakat dengan Plt Gubernur, tentu saja menurutnya untuk pembayarannya juga harus menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Pada prinsipnya dengan pembayaran walaupun dicicil, secara tidak langsung Pemprov sudah menunjukkan itikad baiknya," katanya
Sebagaimana diketahui, total utang DBH Rp 247,4 miliar, terdiri dari utang DBH tahun 2018 dengan besaran Rp 81.33 M dan tahun 2019 Rp 166.07 M. DBH yang dimaksud terdiri dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), dimana tahun 2018 Pemprov terutang pada 10 Kabupaten/Kota sebesar Rp 19.43 M dan 2019 senilai Rp 54.119.143.099,59.
Kemudian bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tahun 2018 terutang Rp 13.69 M dan 2019 Rp 33.43 M. Selanjutnya bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), tahun 2018 terutang Rp 30.63 M dan 2019 Rp 66.37 M. Bagi hasil air bawah tanah/air permukaan, utang 2018 Rp 1.18 M dan 2019 Rp 2.17 M. Terakhir utang bagi hasil pajak rokok, tahun 2018 Rp 16.38 M dan 2019 Rp 9.96 M. (CE2)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI: